Berita

Jumpa pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Plt. Jurubicara KPK, Ali Fikri (kanan) dan Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto Kamis, 4 November/RMOL

Hukum

KPK Telaah Laporan Prima, Sebelum Panggil Pihak yang Disebut Terlibat di Bisnis PCR

JUMAT, 05 NOVEMBER 2021 | 01:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Laporan masyarakat yang menduga adanya tindak pidana korupsi dalam bisnis tes Polymerase Chain Reaction (PCR) oleh pejabat negara sudah diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK dipastikan bakal menindaklanjuti laporan tersebut yang disampaikan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), dan segera akan melakukan pemanggilan untuk memintai keterangan pihak-pihak terkait.

Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atau kelompok yang memberikan informasi atau melaporkan secara resmi terhadap masalah PCR yang menjadi perbincangan di masyarakat.


Dia menyatakan, pemanggilan sejumlah pihak nantinya akan dilakukan usai melakukan telaah dan verifikasi atas laporan  terkait menteri yang berbisnis PCR.

"Tentu ini memerlukan mekanisme, artinya nanti akan diterima oleh di Direktorat Dumas, kemudian akan ditelaah," ujar Budiyanto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (4/11).

Telaah yang dimaksud Budiyanto adalah, laporan tersebut akan diperiksa apakah kewenangan KPK sesuai dengan Pasal 11 UU KPK atau tidak.

"Itu dulu yang paling penting. Nah kalau sudah sesuai, maka nanti akan ditindaklanjuti dengan kegiatan lainnya. Ada klarifikasi, ada permintaan data, informasi dan lain-lain," kata Budiyanto.

Budiyanto pun mengaku tidak bisa menyampaikan secara detail terkait siapa saja nantinya yang akan dimintai keterangan.

"Jadi, masih butuh proses, kami tidak akan menjawab apakah harus klarifikasi ke siapa-siapanya, itu merupakan pola kerja," katanya.

"Nanti tentu beberapa pihak akan dilakukan, tapi terhadap siapa-siapanya nanti dari Dumas dan dari Direktorat Penyelidikan lah yang akan melakukan tindakan," pungkas Budiyanto.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bukan Indonesia yang Bebaskan Flotilla dari Israel

Sabtu, 23 Mei 2026 | 01:30

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Asosiasi Dosen Tuntut Gaji Minimal Dua Kali Lipat UMP

Senin, 25 Mei 2026 | 12:20

Zulhas Jangan Limpahkan Salah Nama Desa ke Bawahan

Senin, 25 Mei 2026 | 12:19

Fraksi Gerindra Apresiasi Pemulangan 9 WNI, Sebut Bukti Efektivitas Diplomasi RI

Senin, 25 Mei 2026 | 12:04

Dolar Kabur, Mafia Makmur

Senin, 25 Mei 2026 | 12:00

Rencana Jokowi Keliling Indonesia Diduga Terkait Dinamika Politik 2029

Senin, 25 Mei 2026 | 11:55

Kiai Imam Jazuli Perkuat Inovasi Pesantren Lewat Workshop Nasional

Senin, 25 Mei 2026 | 11:52

Pengamat Soroti Dampak Zulhas Salah Informasi ke Presiden

Senin, 25 Mei 2026 | 11:44

GOR Tri Lomba Juang Bakal Direhabilitasi Standart World Athletics Certification System

Senin, 25 Mei 2026 | 11:41

Awal Pekan, Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp81 Ribu per Kg

Senin, 25 Mei 2026 | 11:39

LOFF 2026 Dorong Kota Semarang Jadi Pusat Ekosistem Sinema Dunia

Senin, 25 Mei 2026 | 11:31

Selengkapnya