Berita

Plt Jubir Penindakan, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Anak Aa Umbara Divonis Bebas, KPK Pertimbangkan Lakukan Langkah Hukum Lanjutan

KAMIS, 04 NOVEMBER 2021 | 20:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pertimbangkan langkah hukum berikutnya atas vonis bebas anak Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna, Andri Wibawa oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (4/11).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Majelis Hakim telah memutus bebas terdakwa Andri Wibawa dan M. Totoh Gunawan (MTG) selaku pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) dalam perkara dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat (KBB).

"Atas putusan tersebut, KPK tentu menghormatinya. Namun Tim Jaksa akan segera mempelajari putusan lengkapnya dan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya," ujar Ali kepada wartawan, Kamis malam (4/11).


Menurut Ali, terdapat beberapa pertimbangan Hakim yang dianggap kurang tepat. Di mana, dalam perkara dengan terdakwa Aa Umbara, seluruh unsur terbukti termasuk Pasal 55 KUHP, yaitu perbuatan turut sertanya bersama dengan para terdakwa yang lain tersebut.

"Dari proses penyidikan kami juga yakin atas kecukupan bukti permulaan perkara ini. Terlebih fakta hukum sidang yang telah jelas memperlihatkan peran dari kedua terdakwa tersebut. Termasuk unsur kerjasama antara terdakwa AW, MTG bersama-sama terdakwa AA Umbara," jelas Ali.

Apalagi, dipersidangan dalam pledoi, terdakwa Andri juga telah mengakui dan menyesali perbuatannya.

Majelis Hakim juga mempertimbangkan adanya pemberian fee 6 persen dari terdakwa MTG kepada Aa Umbara.

"Kami mengajak masyarakat bisa mengeksaminasi putusan ini sebagai pembelajaran sekaligus langkah korektif jika ditemukan adanya hal-hal yang kurang sesuai dalam konteks penegakkan hukum pemberantasan korupsi," pungkas Ali.

Pihak KPK belum menjelaskan langkah hukum lanjutan seperti apa yang akan ditempuh, baik banding atau kasasi.

Pada September lalu, KPK mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan bebas pada Samin Tan yang saat itu didakwa melakukan suap dan gratifikasi terkait kepengurusan terminasi kontrak perjanjian karya perusahaan pertambangan batubara (PKP2B).

Sebelumnya, Andri dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,6 miliar.

Sementara itu, Sementara, Aa Umbara sendiri divonis lima tahun penjara yang juga diputus hari ini.

Aa Umbara dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan bansos Covid-19 untuk warga KBB.

Vonis terhadap Aa Umbara tersebut juga lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntut tujuh tahun penjara.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya