Berita

Plt Jubir Penindakan, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Anak Aa Umbara Divonis Bebas, KPK Pertimbangkan Lakukan Langkah Hukum Lanjutan

KAMIS, 04 NOVEMBER 2021 | 20:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pertimbangkan langkah hukum berikutnya atas vonis bebas anak Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna, Andri Wibawa oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (4/11).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Majelis Hakim telah memutus bebas terdakwa Andri Wibawa dan M. Totoh Gunawan (MTG) selaku pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) dalam perkara dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat (KBB).

"Atas putusan tersebut, KPK tentu menghormatinya. Namun Tim Jaksa akan segera mempelajari putusan lengkapnya dan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya," ujar Ali kepada wartawan, Kamis malam (4/11).


Menurut Ali, terdapat beberapa pertimbangan Hakim yang dianggap kurang tepat. Di mana, dalam perkara dengan terdakwa Aa Umbara, seluruh unsur terbukti termasuk Pasal 55 KUHP, yaitu perbuatan turut sertanya bersama dengan para terdakwa yang lain tersebut.

"Dari proses penyidikan kami juga yakin atas kecukupan bukti permulaan perkara ini. Terlebih fakta hukum sidang yang telah jelas memperlihatkan peran dari kedua terdakwa tersebut. Termasuk unsur kerjasama antara terdakwa AW, MTG bersama-sama terdakwa AA Umbara," jelas Ali.

Apalagi, dipersidangan dalam pledoi, terdakwa Andri juga telah mengakui dan menyesali perbuatannya.

Majelis Hakim juga mempertimbangkan adanya pemberian fee 6 persen dari terdakwa MTG kepada Aa Umbara.

"Kami mengajak masyarakat bisa mengeksaminasi putusan ini sebagai pembelajaran sekaligus langkah korektif jika ditemukan adanya hal-hal yang kurang sesuai dalam konteks penegakkan hukum pemberantasan korupsi," pungkas Ali.

Pihak KPK belum menjelaskan langkah hukum lanjutan seperti apa yang akan ditempuh, baik banding atau kasasi.

Pada September lalu, KPK mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan bebas pada Samin Tan yang saat itu didakwa melakukan suap dan gratifikasi terkait kepengurusan terminasi kontrak perjanjian karya perusahaan pertambangan batubara (PKP2B).

Sebelumnya, Andri dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,6 miliar.

Sementara itu, Sementara, Aa Umbara sendiri divonis lima tahun penjara yang juga diputus hari ini.

Aa Umbara dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan bansos Covid-19 untuk warga KBB.

Vonis terhadap Aa Umbara tersebut juga lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntut tujuh tahun penjara.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya