Berita

LBH KITA saat melaporkan oknum pejabat Pemkab Karawang ke KASN/Ist

Hukum

Dugaan Pelanggaran Kode Etik, LBH KITA Laporkan Oknum Pejabat Pemkab Karawang ke KASN

KAMIS, 04 NOVEMBER 2021 | 18:15 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik pegawasi aparatur sipil negara (ASN) salah seorang pejabat eselon I di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang (AJM) memasuki babak baru. Pasalnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah memeriksa sejumlah saksi dan korban.

Pemeriksaan tersebut buntut dari laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KITA ke KASN pada (29/4) Nomor: 032/P-LBHKITA/V/2021 atas dugaan penyalahgunaan wewenang pejabat ASN.

"Menindaklanjuti laporan LBH KITA, informasi kepada kami pelapor bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara telah memeriksa korban dan saksi-saksi serta terlapor yakni AJM, namun yang bersangkutan mangkir dari panggilan," kata Advokat LBH KITA, Simon Tambunan di Jakarta, Kamis (4/11).


Simon menjelaskan, dugaan penyalahgunaan wewenang itu terkait dengan surat kuasa atau perintah AJM kepada salah satu ormas yang melakukan tindakan premanisme kepada korban TTG.

Dimana, kata Simon, ormas suruhan AJM melakukan tindakan semena-mena dengan mengintimidasi dan pengusiran serta pengambilan paksa barang-barang perabotan rumah tangga milik korban TTG.

"Mereka datang mendobrak pintu rumah dan  pengambilan paksa barang-barang milik seorang warga. Itu adalah perbuatan melawan hukum. Selain dari ormas yang datang turut juga tiga orang ASN Pemkab Karawang," ujarnya.

Diketahui, yang mendasari tindakan tersebut dilakukan berawal dari persoalan utang korban kepada AJM yang tidak kunjung dilunasi. Sehingga, AJM pun melakukan tindakan paksa yakni eksekusi aset milik korban tanpa prosedur hukum.

Simon menyebutkan, sebagai ASN terlebih pejabat eselon I di Pemkab Karawang, tentunya AJM paham dan mengerti bagaimana menyelesaikan perselisihan hukum antara warga negara, yang bila dilakukan melalui musyawarah namun tidak mencapai mufakat, maka harus diselesaikan melalui jalur hukum.

Selain itu, lanjutnya, sebagai pejabat di Pemkab Karawang, AJM seharusnya dapat menjaga nama baik institusi dan wajib turut serta dalam upaya membangun budaya sadar hukum. Tidak sebaliknya, seolah menganjurkan masyarakat untuk tidak percaya hukum dan memberikan contoh bagaimana caranya melakukan eksekusi yang tidak sesuai prosedur.

"Bila mengingat ketentuan dalam PP 53/2010 khususnya pada Pasal 3 dan 4 maka sebagai seorang ASN, AJM dilarang untuk bertindak diluar ketentuan hukum serta selalu mengutamakan kepentingan negara dan tentu dilarang memanfaatkan ASN lain bawahannya untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan demi kepentingan pribadi," ungkapnya.

Disamping itu, kata Simon, LBH KITA mengapresiasi KASN yang telah menindaklanjuti laporan tersebut. LBH KITA juga berkeyakinan bahwa tindakan premanisme atau main hakim sendiri tentu tidak dibenarkan dalam aturan hukum.

"Jadi, karena tindakan itu istri korban TTG sampai sekarang masih mengalami trauma," ujarnya.

Simon menambahkan, tujuan dari laporan tersebut adalah tidak semata-mata demi kepentingan korban, melainkan agar ASN semakin berkembang dan profesional dalam menjalankan tugasnya.

"Bila memperhatikan ketentuan dalam PP 53/2010 maka tindakan AJM adalah patut untuk dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat," pungkasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya