Berita

LBH KITA saat melaporkan oknum pejabat Pemkab Karawang ke KASN/Ist

Hukum

Dugaan Pelanggaran Kode Etik, LBH KITA Laporkan Oknum Pejabat Pemkab Karawang ke KASN

KAMIS, 04 NOVEMBER 2021 | 18:15 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik pegawasi aparatur sipil negara (ASN) salah seorang pejabat eselon I di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang (AJM) memasuki babak baru. Pasalnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah memeriksa sejumlah saksi dan korban.

Pemeriksaan tersebut buntut dari laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KITA ke KASN pada (29/4) Nomor: 032/P-LBHKITA/V/2021 atas dugaan penyalahgunaan wewenang pejabat ASN.

"Menindaklanjuti laporan LBH KITA, informasi kepada kami pelapor bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara telah memeriksa korban dan saksi-saksi serta terlapor yakni AJM, namun yang bersangkutan mangkir dari panggilan," kata Advokat LBH KITA, Simon Tambunan di Jakarta, Kamis (4/11).


Simon menjelaskan, dugaan penyalahgunaan wewenang itu terkait dengan surat kuasa atau perintah AJM kepada salah satu ormas yang melakukan tindakan premanisme kepada korban TTG.

Dimana, kata Simon, ormas suruhan AJM melakukan tindakan semena-mena dengan mengintimidasi dan pengusiran serta pengambilan paksa barang-barang perabotan rumah tangga milik korban TTG.

"Mereka datang mendobrak pintu rumah dan  pengambilan paksa barang-barang milik seorang warga. Itu adalah perbuatan melawan hukum. Selain dari ormas yang datang turut juga tiga orang ASN Pemkab Karawang," ujarnya.

Diketahui, yang mendasari tindakan tersebut dilakukan berawal dari persoalan utang korban kepada AJM yang tidak kunjung dilunasi. Sehingga, AJM pun melakukan tindakan paksa yakni eksekusi aset milik korban tanpa prosedur hukum.

Simon menyebutkan, sebagai ASN terlebih pejabat eselon I di Pemkab Karawang, tentunya AJM paham dan mengerti bagaimana menyelesaikan perselisihan hukum antara warga negara, yang bila dilakukan melalui musyawarah namun tidak mencapai mufakat, maka harus diselesaikan melalui jalur hukum.

Selain itu, lanjutnya, sebagai pejabat di Pemkab Karawang, AJM seharusnya dapat menjaga nama baik institusi dan wajib turut serta dalam upaya membangun budaya sadar hukum. Tidak sebaliknya, seolah menganjurkan masyarakat untuk tidak percaya hukum dan memberikan contoh bagaimana caranya melakukan eksekusi yang tidak sesuai prosedur.

"Bila mengingat ketentuan dalam PP 53/2010 khususnya pada Pasal 3 dan 4 maka sebagai seorang ASN, AJM dilarang untuk bertindak diluar ketentuan hukum serta selalu mengutamakan kepentingan negara dan tentu dilarang memanfaatkan ASN lain bawahannya untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan demi kepentingan pribadi," ungkapnya.

Disamping itu, kata Simon, LBH KITA mengapresiasi KASN yang telah menindaklanjuti laporan tersebut. LBH KITA juga berkeyakinan bahwa tindakan premanisme atau main hakim sendiri tentu tidak dibenarkan dalam aturan hukum.

"Jadi, karena tindakan itu istri korban TTG sampai sekarang masih mengalami trauma," ujarnya.

Simon menambahkan, tujuan dari laporan tersebut adalah tidak semata-mata demi kepentingan korban, melainkan agar ASN semakin berkembang dan profesional dalam menjalankan tugasnya.

"Bila memperhatikan ketentuan dalam PP 53/2010 maka tindakan AJM adalah patut untuk dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya