Berita

LBH KITA saat melaporkan oknum pejabat Pemkab Karawang ke KASN/Ist

Hukum

Dugaan Pelanggaran Kode Etik, LBH KITA Laporkan Oknum Pejabat Pemkab Karawang ke KASN

KAMIS, 04 NOVEMBER 2021 | 18:15 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik pegawasi aparatur sipil negara (ASN) salah seorang pejabat eselon I di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang (AJM) memasuki babak baru. Pasalnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah memeriksa sejumlah saksi dan korban.

Pemeriksaan tersebut buntut dari laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KITA ke KASN pada (29/4) Nomor: 032/P-LBHKITA/V/2021 atas dugaan penyalahgunaan wewenang pejabat ASN.

"Menindaklanjuti laporan LBH KITA, informasi kepada kami pelapor bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara telah memeriksa korban dan saksi-saksi serta terlapor yakni AJM, namun yang bersangkutan mangkir dari panggilan," kata Advokat LBH KITA, Simon Tambunan di Jakarta, Kamis (4/11).


Simon menjelaskan, dugaan penyalahgunaan wewenang itu terkait dengan surat kuasa atau perintah AJM kepada salah satu ormas yang melakukan tindakan premanisme kepada korban TTG.

Dimana, kata Simon, ormas suruhan AJM melakukan tindakan semena-mena dengan mengintimidasi dan pengusiran serta pengambilan paksa barang-barang perabotan rumah tangga milik korban TTG.

"Mereka datang mendobrak pintu rumah dan  pengambilan paksa barang-barang milik seorang warga. Itu adalah perbuatan melawan hukum. Selain dari ormas yang datang turut juga tiga orang ASN Pemkab Karawang," ujarnya.

Diketahui, yang mendasari tindakan tersebut dilakukan berawal dari persoalan utang korban kepada AJM yang tidak kunjung dilunasi. Sehingga, AJM pun melakukan tindakan paksa yakni eksekusi aset milik korban tanpa prosedur hukum.

Simon menyebutkan, sebagai ASN terlebih pejabat eselon I di Pemkab Karawang, tentunya AJM paham dan mengerti bagaimana menyelesaikan perselisihan hukum antara warga negara, yang bila dilakukan melalui musyawarah namun tidak mencapai mufakat, maka harus diselesaikan melalui jalur hukum.

Selain itu, lanjutnya, sebagai pejabat di Pemkab Karawang, AJM seharusnya dapat menjaga nama baik institusi dan wajib turut serta dalam upaya membangun budaya sadar hukum. Tidak sebaliknya, seolah menganjurkan masyarakat untuk tidak percaya hukum dan memberikan contoh bagaimana caranya melakukan eksekusi yang tidak sesuai prosedur.

"Bila mengingat ketentuan dalam PP 53/2010 khususnya pada Pasal 3 dan 4 maka sebagai seorang ASN, AJM dilarang untuk bertindak diluar ketentuan hukum serta selalu mengutamakan kepentingan negara dan tentu dilarang memanfaatkan ASN lain bawahannya untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan demi kepentingan pribadi," ungkapnya.

Disamping itu, kata Simon, LBH KITA mengapresiasi KASN yang telah menindaklanjuti laporan tersebut. LBH KITA juga berkeyakinan bahwa tindakan premanisme atau main hakim sendiri tentu tidak dibenarkan dalam aturan hukum.

"Jadi, karena tindakan itu istri korban TTG sampai sekarang masih mengalami trauma," ujarnya.

Simon menambahkan, tujuan dari laporan tersebut adalah tidak semata-mata demi kepentingan korban, melainkan agar ASN semakin berkembang dan profesional dalam menjalankan tugasnya.

"Bila memperhatikan ketentuan dalam PP 53/2010 maka tindakan AJM adalah patut untuk dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat," pungkasnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya