Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat Rakor pemberantasan korupsi terintegrasi/RMOL
Supervisi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan demi penegakan hukum yang berkeadilan.
Begitu yang disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron saat rapat koordinasi (Rakor) pemberantasan korupsi terintegrasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) di Maluku yang digelar di Polda Maluku, Rabu (3/11).
Ghufron mengatakan, pihaknya meminta agar tidak ada pandangan yang menilai bahwa dengan supervisi yang dilakukan KPK melakukan kooptasi.
Kata Ghufron, pandangan tersebut seharusnya tidak ada jika benar-benar satu visi, yaitu Indonesia bebas dari korupsi.
"Supervisi ini tujuannya agar di hadapan hukum, mau ditegakkan oleh Jaksa, Polisi atau KPK maka perlakuannya sama," ujar Ghufron.
Dengan demikian kata Ghufron, untuk mewujudkan hal tersebut, perlu dilakukan koordinasi demi memperkuat sinergitas dengan adanya kesatuan visi.
Menurut Ghufron, semua aparat penegak hukum adalah satu, sehingga tidak perlu saling berebut dalam penanganan perkara. Tetapi, harus saling mendukung kelemahan dan kelebihan masing-masing pihak sesuai tugas dan fungsinya.
"Jangan sampai terjadi seperti kasus yang berlarut-larut hingga pergantian pimpinan, karena audit perhitungan kerugian negaranya tidak selesai," kata Ghufron.
Lebih lanjut Ghufron menjelaskan bahwa, dalam pelaksanaan tugas supervisi sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU 19/2019 menjelaskan bahwa untuk pelaksanaan supervisi diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres) 102/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Supervisi Atas Penanganan Tindak Pidana Korupsi.
"Perpres ini mengatur tentang pelaksanaan supervisi yang meliputi tiga hal, yaitu pengawasan yang dilakukan secara formil apakah kasus tersebut berjalan berdasarkan data e-SPDP yang diterima KPK. Setelah diterima, kami lakukan penelitian kenapa kasus tidak berlanjut padahal alat bukti sudah terang benderang. Maka, kami akan lakukan penelaahan," jelas Ghufron.
Sementara dalam Pasal 8 UU 19/2019 mengamanatkan tentang sejauh mana KPK melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi baik itu Kejaksaan maupun Kepolisian. Koordinasi tersebut terkait dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
"Jadi, inti dari koordinasi ini adalah pertama outputnya satu visi, yaitu sebagai pandu ibu pertiwi untuk menegakkan keadilan. Kedua, kemudian mengorganisasikan struktur dan fungsi masing-masing, serta ketiga berbagi kelemahan dan kelebihan untuk saling menguatkan," pungkas Ghufron.
Dalam rakor ini, juga dihadiri langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Irjen Pol Refdi Andri; Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Undang Mugopal; dan Kepala Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku, Yunaedi beserta jajaran masing-masing.