Berita

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat Rakor pemberantasan korupsi terintegrasi/RMOL

Hukum

Dihadapan Kapolda dan Kejati Maluku, Nurul Ghufron: Supervisi KPK untuk Penegakan Hukum Berkeadilan

RABU, 03 NOVEMBER 2021 | 18:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Supervisi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan demi penegakan hukum yang berkeadilan.

Begitu yang disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron saat rapat koordinasi (Rakor) pemberantasan korupsi terintegrasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) di Maluku yang digelar di Polda Maluku, Rabu (3/11).

Ghufron mengatakan, pihaknya meminta agar tidak ada pandangan yang menilai bahwa dengan supervisi yang dilakukan KPK melakukan kooptasi.


Kata Ghufron, pandangan tersebut seharusnya tidak ada jika benar-benar satu visi, yaitu Indonesia bebas dari korupsi.

"Supervisi ini tujuannya agar di hadapan hukum, mau ditegakkan oleh Jaksa, Polisi atau KPK maka perlakuannya sama," ujar Ghufron.

Dengan demikian kata Ghufron, untuk mewujudkan hal tersebut, perlu dilakukan koordinasi demi memperkuat sinergitas dengan adanya kesatuan visi.

Menurut Ghufron, semua aparat penegak hukum adalah satu, sehingga tidak perlu saling berebut dalam penanganan perkara. Tetapi, harus saling mendukung kelemahan dan kelebihan masing-masing pihak sesuai tugas dan fungsinya.

"Jangan sampai terjadi seperti kasus yang berlarut-larut hingga pergantian pimpinan, karena audit perhitungan kerugian negaranya tidak selesai," kata Ghufron.

Lebih lanjut Ghufron menjelaskan bahwa, dalam pelaksanaan tugas supervisi sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU 19/2019 menjelaskan bahwa untuk pelaksanaan supervisi diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres) 102/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Supervisi Atas Penanganan Tindak Pidana Korupsi.

"Perpres ini mengatur tentang pelaksanaan supervisi yang meliputi tiga hal, yaitu pengawasan yang dilakukan secara formil apakah kasus tersebut berjalan berdasarkan data e-SPDP yang diterima KPK. Setelah diterima, kami lakukan penelitian kenapa kasus tidak berlanjut padahal alat bukti sudah terang benderang. Maka, kami akan lakukan penelaahan," jelas Ghufron.

Sementara dalam Pasal 8 UU 19/2019 mengamanatkan tentang sejauh mana KPK melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi baik itu Kejaksaan maupun Kepolisian. Koordinasi tersebut terkait dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

"Jadi, inti dari koordinasi ini adalah pertama outputnya satu visi, yaitu sebagai pandu ibu pertiwi untuk menegakkan keadilan. Kedua, kemudian mengorganisasikan struktur dan fungsi masing-masing, serta ketiga berbagi kelemahan dan kelebihan untuk saling menguatkan," pungkas Ghufron.

Dalam rakor ini, juga dihadiri langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Irjen Pol Refdi Andri; Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Undang Mugopal; dan Kepala Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku, Yunaedi beserta jajaran masing-masing.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya