Berita

Pakar Hukum dari Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang, M. Gary Gagarin Akbar/RMOLJabar

Hukum

Hukuman Mati Koruptor Jangan Sekadar Wacana, Pakar: Perlu Diterapkan Agar Ada Efek Jera

RABU, 03 NOVEMBER 2021 | 17:05 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Wacana hukuman mati bagi para koruptor seharusnya diwujudkan nyata. Terutama diterapkan kepada mereka yang melakukan korupsi di masa bencana, seperti pandemi Covid-19.

Pakar Hukum dari Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang, M Gary Gagarin Akbar mengatakan, hukuman mati tercantum dalam Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pasal tersebut, terang Gary, disebutkan jika tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.


"Artinya hukuman pelaku korupsi di masa bencana tentu saja berbeda dari keadaan normal," terang Ketua Program Studi Ilmu Hukum FH UBP Karawang, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (3/11).

Saat ini, tambah Gery, hanya tinggal menunggu keberanian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menerapkan pasal tersebut.

"Saya rasa masyarakat sangat dirugikan ketika ada orang yang tega melakukan korupsi di masa bencana seperti saat ini," kata dia.

"Maka hukum harus tegas ditegakkan agar ada efek jera bagi pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan pribadi maupun golongan," pungkasnya.

Wacana hukuman mati ini tengah digodok Jaksa Agung ST Burhanuddin bagi para koruptor dalam kasus PT Asabri dan PT Jiwasraya.

Wacana tersebut pun mendapat dukungan dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya