Berita

Pakar Hukum dari Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang, M. Gary Gagarin Akbar/RMOLJabar

Hukum

Hukuman Mati Koruptor Jangan Sekadar Wacana, Pakar: Perlu Diterapkan Agar Ada Efek Jera

RABU, 03 NOVEMBER 2021 | 17:05 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Wacana hukuman mati bagi para koruptor seharusnya diwujudkan nyata. Terutama diterapkan kepada mereka yang melakukan korupsi di masa bencana, seperti pandemi Covid-19.

Pakar Hukum dari Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang, M Gary Gagarin Akbar mengatakan, hukuman mati tercantum dalam Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pasal tersebut, terang Gary, disebutkan jika tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.


"Artinya hukuman pelaku korupsi di masa bencana tentu saja berbeda dari keadaan normal," terang Ketua Program Studi Ilmu Hukum FH UBP Karawang, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (3/11).

Saat ini, tambah Gery, hanya tinggal menunggu keberanian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menerapkan pasal tersebut.

"Saya rasa masyarakat sangat dirugikan ketika ada orang yang tega melakukan korupsi di masa bencana seperti saat ini," kata dia.

"Maka hukum harus tegas ditegakkan agar ada efek jera bagi pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan pribadi maupun golongan," pungkasnya.

Wacana hukuman mati ini tengah digodok Jaksa Agung ST Burhanuddin bagi para koruptor dalam kasus PT Asabri dan PT Jiwasraya.

Wacana tersebut pun mendapat dukungan dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya