Berita

Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia( Alpha), Azmi Syahputra/RMOL

Politik

Azmi Syahputra: Dugaan Oknum Menteri Bisnis PCR Bisa Dibuktikan dari Manifes Impor

RABU, 03 NOVEMBER 2021 | 12:36 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Dugaan keterlibatan oknum menteri dalam bisnis tes polymerase chain reaction atau tes PCR di Indonesia bisa ditelusuri berdasarkan data impor.

Dikatakan Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia( Alpha), Azmi Syahputra, penelusuran data tersebut bahkan bisa saja sampai menyentuh kepada motif pelaku melakukan bisnis tes kesehatan untuk Covid-19 itu.

"Dalam pembuktiannya perlu ditelusuri melalui data impor atau manifesnya di bea cukai, dan lebih lanjut cek faktur pajak dan tercermin dalam invoice perusahaan tersebut. Di sini, akan terlihat data real keterlibatan sejauh mana pengadaan PCR  ini berjalan, termasuk motifnya," kata Azmi Syahputra kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (3/11).


Azmi mengamini, ada rentang selisih harga PCR yang tinggi dari hampir 2 juta rupiah kini menjadi Rp 250 ribu. Selisih angka inilah yang kini menjadi sorotan publik.

Jika diketahui perusahaan pengimpor PCR terafliasi dengan oknum pejabat pemerintahan berdasarkan data impor dan faktur pajak, maka hal ini bisa menjadi pintu masuk penyimpangan penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukannya.

"Ini adalah wujud sikap yang berlawanan dan menyimpang dari maksud sebenarnya dari pemberian kewenangan kementerian untuk menyelenggarakan pemerintahan negara," tegasnya.

Dalam praktik tersebut, patut diduga ada criminal corporations, yang dengan sengaja perusahaan didirikan atau terafliasi untuk memfasilitasi, melakukan pengambilalihan atau menampung pengendalian atas maksud tujuan tertentu, seolah berperan jadi regulator merangkap operator.

"Temasuk pula tujuan untuk mendapatkan margin keuntungan bagi perusahaan yang begitu besar, dan dapat berdampak merugikan hak masyarakat. Karenanya, dari kasus ini perlu diketahui siapa saja personel perusahaan dan peran pengendali dalam korporasinya terkait impor PCR ini," urainya.

Yang tak kalah penting, indikator keterlibatan ini juga dapat dibuktikan dengan kepemilikan saham perusahaan atau kedudukan dan fungsi dalam perusahaan si pejabat yang dimaksud. Termasuk apakah sebagai pengendali dalam korporasi tersebut atau tidak.

"Dan yang terutama dalam hukum pidana dikenal pula pembuktikan atas hal-hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan," tandasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya