Berita

Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia( Alpha), Azmi Syahputra/RMOL

Politik

Azmi Syahputra: Dugaan Oknum Menteri Bisnis PCR Bisa Dibuktikan dari Manifes Impor

RABU, 03 NOVEMBER 2021 | 12:36 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Dugaan keterlibatan oknum menteri dalam bisnis tes polymerase chain reaction atau tes PCR di Indonesia bisa ditelusuri berdasarkan data impor.

Dikatakan Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia( Alpha), Azmi Syahputra, penelusuran data tersebut bahkan bisa saja sampai menyentuh kepada motif pelaku melakukan bisnis tes kesehatan untuk Covid-19 itu.

"Dalam pembuktiannya perlu ditelusuri melalui data impor atau manifesnya di bea cukai, dan lebih lanjut cek faktur pajak dan tercermin dalam invoice perusahaan tersebut. Di sini, akan terlihat data real keterlibatan sejauh mana pengadaan PCR  ini berjalan, termasuk motifnya," kata Azmi Syahputra kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (3/11).


Azmi mengamini, ada rentang selisih harga PCR yang tinggi dari hampir 2 juta rupiah kini menjadi Rp 250 ribu. Selisih angka inilah yang kini menjadi sorotan publik.

Jika diketahui perusahaan pengimpor PCR terafliasi dengan oknum pejabat pemerintahan berdasarkan data impor dan faktur pajak, maka hal ini bisa menjadi pintu masuk penyimpangan penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukannya.

"Ini adalah wujud sikap yang berlawanan dan menyimpang dari maksud sebenarnya dari pemberian kewenangan kementerian untuk menyelenggarakan pemerintahan negara," tegasnya.

Dalam praktik tersebut, patut diduga ada criminal corporations, yang dengan sengaja perusahaan didirikan atau terafliasi untuk memfasilitasi, melakukan pengambilalihan atau menampung pengendalian atas maksud tujuan tertentu, seolah berperan jadi regulator merangkap operator.

"Temasuk pula tujuan untuk mendapatkan margin keuntungan bagi perusahaan yang begitu besar, dan dapat berdampak merugikan hak masyarakat. Karenanya, dari kasus ini perlu diketahui siapa saja personel perusahaan dan peran pengendali dalam korporasinya terkait impor PCR ini," urainya.

Yang tak kalah penting, indikator keterlibatan ini juga dapat dibuktikan dengan kepemilikan saham perusahaan atau kedudukan dan fungsi dalam perusahaan si pejabat yang dimaksud. Termasuk apakah sebagai pengendali dalam korporasi tersebut atau tidak.

"Dan yang terutama dalam hukum pidana dikenal pula pembuktikan atas hal-hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan," tandasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya