Berita

Pelaksana Tugas Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri/RMOL

Hukum

Sekda Pemkot Tanjungbalai Yusmada Segera Diadili di PN Tipikor Medan

RABU, 03 NOVEMBER 2021 | 09:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai, Yusmada akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.

Hal itu sejalan dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Yusmada dalam perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai pada Selasa (2/11).

"Penahanan menjadi tanggung jawab Pengadilan Tipikor dan untuk sementara waktu penahanan terdakwa masih dititipkan pada Rutan KPK di Gedung Merah Putih," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu pagi (3/11).


Saat ini, JPU KPK menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama yaitu pembacaan surat dakwaan oleh tim JPU KPK.

Yusmada akan didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Atau, dakwaan kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Dalam perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai tahun 2019, Yusmada ditetapkan tersangka bersama dengan Walikota Tanjungbalai periode 2016-2021, Muhammad Syahrial.

Dalam konstruksi perkara, Yusmada rela mengeluarkan uang Rp 200 juta agar dipilih sebagai Sekda Pemkot Tanjungbalai. Di mana pada Juni 2019, Syahrial selaku Walikota Tanjungbalai menerbitkan surat perintah terkait seleksi terbuka jabatan tinggi pimpinan Pratama Sekda Kota Tanjungbalai.

Dalam surat perintah tersebut, Yusmada yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai masuk sebagai salah satu pelamar seleksi.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya