Berita

Legislator PKS, Bukhori Yusuf/Ist

Politik

Kritik Draf RUU TPKS, Bukhori Usul Masukkan Nilai Ketuhanan

RABU, 03 NOVEMBER 2021 | 07:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Selain menyoroti soal pentingnya Naskah Akademik, anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf, juga mengkritik substansi dalam draf RUU TPKS terbaru. Salah satunya soal Konsideran draf RUU.

Khususnya konsideran filosofis pada huruf a, yang dianggap melompat langsung pada landasan UUD 1945 sehingga berakibat pada diabaikannya landasan Pancasila yang tidak disebutkan dalam konsideran.

“Undang Undang Dasar memiliki fundamen filsafat (Philosophische Grondslag) yang terletak di Pembukaannya, di mana jantungnya ada di alinea ketiga dan keempat. Sementara di alinea keempat itu terdapat Pancasila, di mana ruh Pancasila itu terletak pada sila pertama," jelas Bukhori dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS di Badan Legislasi, Senin (1/11).


"Namun demikian, sangat disayangkan di dalam draf ini tidak disinggung sama sekali berkenaan dengan hal itu. Maka, konsideran ini perlu disempurnakan,” sambung Bukhori.

Kritik Bukhori selanjutnya menyasar konsideran sosiologis yang diterangkan pada Konsideran huruf b yang menyebut “bahwa kekerasan seksual bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan, bertentangan dengan harkat dan martabat manusia, serta mengganggu keamanan dan ketentraman masyarakat,”

Menanggapi isi draf tersebut, anggota Komisi Agama DPR ini menyayangkan sikap gegabah tim penyusun draf RUU TPKS yang tidak menyinggung norma agama sama sekali dalam konsideran itu.

“Selain bertentangan dengan nilai kemanusiaan, kejahatan seksual juga sangat bertentangan dengan nilai agama. Jangan malu untuk mengakuinya. Dan jangan menampik betapa pentingnya peran agama dalam mengatur kehidupan kita karena tanpa agama muskil kita menjadi orang yang lurus. Karena itu saya usulkan perlu dimasukan nilai ketuhanan dalam poin konsideran ini,” tegasnya.

Kemudian dari sisi yuridis, Bukhori menambahkan, kejahatan seksual di dalam dan di luar pernikahan harus masuk di pengaturan dalam draf RUU ini. Sehingga, sejumlah pasal di Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) soal perzinaan akan menjadi relevan untuk disertakan.

Lebih lanjut, Bukhori turut menyinggung aspek pencegahan kejahatan seksual. Menurutnya, aspek pencegahan tidak bisa hanya dilakukan secara normatif, melainkan juga mesti dilakukan secara strategis, yakni melalui strategi pendidikan.

“Jadi, yang diajarkan dalam kurikulum pendidikan seks bukan tentang seks bebas, tetapi seks yang sehat dan sesuai dengan norma kehidupan kita, khususnya norma yang mengacu pada ajaran agama,” ujarnya.
 
Di akhir paparan, legislator dapil Jawa Tengah 1 ini mengatakan, undang-undang yang dihasilkan oleh Badan Legislasi diharapkan menjadi instrumen rekayasa sosial untuk membentuk perilaku masyarakat yang beradab.

Begitupun halnya dengan draf RUU TPKS yang diharapkan mampu merespons ancaman kejahatan seksual di tengah masyarakat tanpa meninggalkan masalah baru.

“Draf RUU ini harus disusun dengan cermat dan komprehensif sebagai wujud pertanggungjawaban sosial kita kepada masyarakat. Jangan sampai ada celah di dalam rancangan ini sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan masif di masa depan lantaran tidak diantisipasi sejak sekarang,” demikian Bukhori Yusuf.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dibekuk di Bali

Rabu, 29 April 2026 | 16:19

Tak Terlantar Lagi, Keluarga Pasien RSUD Banggai Laut Bisa Pakai Rumah Singgah

Rabu, 29 April 2026 | 16:10

KPK Ungkap Ada yang Ngaku-ngaku Bisa Atur Kasus Bea Cukai

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Update Laka KA di Bekasi Timur: 15 Meninggal, 91 Luka-luka

Rabu, 29 April 2026 | 16:05

Anggota DPRD Jabar Bongkar Dugaan “Mahasiswa Gaib” di Kampus

Rabu, 29 April 2026 | 15:56

PLN Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Digital

Rabu, 29 April 2026 | 15:44

5 Kg Sabu Gagal Dikirim ke Solo dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 15:42

Kemenhaj Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Bus Jemaah Haji di Madinah

Rabu, 29 April 2026 | 15:37

PT KAI Harus Perkuat Sistem Peringatan Dini untuk Cegah Kecelakaan

Rabu, 29 April 2026 | 15:27

Prabowo Tegaskan RI Negara Paling Aman: yang Mau Kabur, Kabur Aja!

Rabu, 29 April 2026 | 15:25

Selengkapnya