Berita

Mantan Wakil Menkumham, Denny Indrayana/Net

Hukum

Kasus Payment Gateway 6 Tahun Mandek, Legislator PDIP Minta Ada Kepastian Hukum bagi Denny Indrayana

SELASA, 02 NOVEMBER 2021 | 13:12 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Aparat Kepolisian diminta untuk menyelesaikan proses penyelidikan dan memberikan kepastian hukum kepada mantan Wakil Menkumham, Denny Indrayana, dalam kasus dugaan korupsi payment gateway di Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam perkara yang ditangani Polda Metro Jaya serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu, Denny Indrayana telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi.

"Kasus PG (payment gateway) yang super menghebohkan ketika itu ternyata mengendap juga penyidikannya di bagian Tipikor Polri, dan penggiat antikorupsi sepertinya tidak responsif mengkritisinya," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, kepada wartawan, Selasa (2/11).


Legislator PDI Perjuangan ini berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat memerintahkan anak buahnya menyelesaikan masalah tersebut sesuai dengan tagline Polri Presisi.

"Polri dengan Presisinya wajib transparan menyampaikan ke publik sudah sampai sejauh mana proses penyidikan kasus PG ini. Hal ini sangat perlu demi keadilan dan kepastian hukum," tegasnya.

Junimart menambahkan, asas equality before the law harus tetap berlaku dalam kasus yang menjerat Denny. Atas alasan itu, dia mendesak adanya kejelasan dan kepastian dari kelangsungan penyelidikan kasus tersebut.

"Kalau memang penyidik tidak dapat memenuhi petunjuk-petunjuk Jaksa dalam rangka pratut sebaiknya perkaranya dihentikan saja supaya hak seseorang tidak tersandera," pungkasnya.

Denny Indrayana telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2015 silam dalam kasus payment gateway. Denny diduga menunjuk langsung dua vendor, Doku dan Finnet Indonesia, untuk menangani program tersebut.

Penyidik mengenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 23 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya