Berita

Mantan Wakil Menkumham, Denny Indrayana/Net

Hukum

Kasus Payment Gateway 6 Tahun Mandek, Legislator PDIP Minta Ada Kepastian Hukum bagi Denny Indrayana

SELASA, 02 NOVEMBER 2021 | 13:12 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Aparat Kepolisian diminta untuk menyelesaikan proses penyelidikan dan memberikan kepastian hukum kepada mantan Wakil Menkumham, Denny Indrayana, dalam kasus dugaan korupsi payment gateway di Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam perkara yang ditangani Polda Metro Jaya serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu, Denny Indrayana telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi.

"Kasus PG (payment gateway) yang super menghebohkan ketika itu ternyata mengendap juga penyidikannya di bagian Tipikor Polri, dan penggiat antikorupsi sepertinya tidak responsif mengkritisinya," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, kepada wartawan, Selasa (2/11).


Legislator PDI Perjuangan ini berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat memerintahkan anak buahnya menyelesaikan masalah tersebut sesuai dengan tagline Polri Presisi.

"Polri dengan Presisinya wajib transparan menyampaikan ke publik sudah sampai sejauh mana proses penyidikan kasus PG ini. Hal ini sangat perlu demi keadilan dan kepastian hukum," tegasnya.

Junimart menambahkan, asas equality before the law harus tetap berlaku dalam kasus yang menjerat Denny. Atas alasan itu, dia mendesak adanya kejelasan dan kepastian dari kelangsungan penyelidikan kasus tersebut.

"Kalau memang penyidik tidak dapat memenuhi petunjuk-petunjuk Jaksa dalam rangka pratut sebaiknya perkaranya dihentikan saja supaya hak seseorang tidak tersandera," pungkasnya.

Denny Indrayana telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2015 silam dalam kasus payment gateway. Denny diduga menunjuk langsung dua vendor, Doku dan Finnet Indonesia, untuk menangani program tersebut.

Penyidik mengenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 23 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya