Berita

Mantan Wakil Menkumham, Denny Indrayana/Net

Hukum

Kasus Payment Gateway 6 Tahun Mandek, Legislator PDIP Minta Ada Kepastian Hukum bagi Denny Indrayana

SELASA, 02 NOVEMBER 2021 | 13:12 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Aparat Kepolisian diminta untuk menyelesaikan proses penyelidikan dan memberikan kepastian hukum kepada mantan Wakil Menkumham, Denny Indrayana, dalam kasus dugaan korupsi payment gateway di Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam perkara yang ditangani Polda Metro Jaya serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu, Denny Indrayana telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi.

"Kasus PG (payment gateway) yang super menghebohkan ketika itu ternyata mengendap juga penyidikannya di bagian Tipikor Polri, dan penggiat antikorupsi sepertinya tidak responsif mengkritisinya," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, kepada wartawan, Selasa (2/11).


Legislator PDI Perjuangan ini berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat memerintahkan anak buahnya menyelesaikan masalah tersebut sesuai dengan tagline Polri Presisi.

"Polri dengan Presisinya wajib transparan menyampaikan ke publik sudah sampai sejauh mana proses penyidikan kasus PG ini. Hal ini sangat perlu demi keadilan dan kepastian hukum," tegasnya.

Junimart menambahkan, asas equality before the law harus tetap berlaku dalam kasus yang menjerat Denny. Atas alasan itu, dia mendesak adanya kejelasan dan kepastian dari kelangsungan penyelidikan kasus tersebut.

"Kalau memang penyidik tidak dapat memenuhi petunjuk-petunjuk Jaksa dalam rangka pratut sebaiknya perkaranya dihentikan saja supaya hak seseorang tidak tersandera," pungkasnya.

Denny Indrayana telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2015 silam dalam kasus payment gateway. Denny diduga menunjuk langsung dua vendor, Doku dan Finnet Indonesia, untuk menangani program tersebut.

Penyidik mengenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 23 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya