Berita

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin/Net

Hukum

Terungkap di Persidangan, Azis Syamsuddin Perintahkan Aliza Gunado untuk Ngurus DAK Lampung

SENIN, 01 NOVEMBER 2021 | 17:16 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dalam lanjutan sidang perkara dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2017 Kabupaten Lampung Tengah yang melibatkan mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terungkap bahwa Aliza Gunado diperintahkan Azis mengurus korupsi tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh Mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (1/11). Dalam kasus ini, proses pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2017 Kabupaten Lampung Tengah dilakukan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dengan fee 8 persen via Aliza Gunado.

Dalam sidang ini, Taufik menuturkan bahwa beberapa kali memberikan keterangan ke penyelidik KPK pada tahun 2017 dan 2020 terkait DAK Kabupaten Lampung Tengah. Saat itu KPK sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi di kabupaten tersebut.


Ia menjelaskan pada 2017 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah mengajukan usulan tambahan anggaran untuk DAK 2017 ke pemerintah pusat. Taufik menyiapkan proposal tersebut atas perintah Bupati Lampung Tengah Mustafa.

Dalam pengurusan proposal ini, Taufik dibantu oleh konsultan bernama Darius yang membawanya kepada Aliza Gunado selaku orang kepercayaan Azis.

Taufik dan Aliza melakukan pertemuan di salah satu kafe di Bandar Lampung guna membahas pengajuan DAK tersebut. Saat bertemu, tutur Taufik, Aliza menyatakan bahwa jika ingin mendapat alokasi tambahan harus mengirim proposal ke Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Bappenas, dan DPR.

"Aliza juga memperkenalkan diri bahwa dia orangnya Pak Azis Syamsuddin," kata Taufik saat memberikan kesaksian.

Taufik berujar Aliza menyampaikan bahwa dirinya bisa mengurus proposal DAK dimaksud. Beberapa waktu kemudian, ia menyerahkan proposal yang sebelumnya sudah dibuat ke Aliza di Gedung DPR.

"Proposal lama?" tanya jaksa.

"Iya. Waktu itu pengajuan proposal sekitar Rp300 miliar," jawab Taufik.

"Di DPR, Aliza apa pekerjaannya?" lanjut jaksa.

"Dia waktu itu ada ruangannya sendiri, staf ahli dari anggota MPR siapa gitu. Dia staf ahli, tapi dia mengaku orang kepercayaannya Pak Azis. Dia minta proposalnya," terang Taufik.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya