Berita

Mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa/Net

Hukum

Bersama 3 Saksi Lain, Bekas Bupati Lamteng Mustafa Bakal Bersaksi di Sidang Robin Pattuju

SENIN, 01 NOVEMBER 2021 | 08:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng), Mustafa, dijadwalkan akan memberikan kesaksian di persidangan kasus penanganan perkara dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju selaku mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, hari ini, Senin (1/11), tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menghadirkan empat orang sebagai saksi di persidangan terdakwa Robin dkk yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Mustafa (hadir sebagai saksi) secara online," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin pagi (1/11).


Selain itu, lanjut Ali, saksi lain yang dihadirkan hari ini adalah Ahmad Junaedi selaku mantan Ketua DPRD Lamteng. Ahmad Junaedi juga akan bersaksi secara daring.

Sedangkan dua saksi lainnya, Taufik Rahman dan Aan Riyanto, akan bersaksi secara langsung di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam perkara ini, Robin didakwa menerima uang Rp 11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS dari beberapa pihak yang meminta bantuan terkait kasus atau perkara yang tengah ditangani di KPK.

Dakwaan dibacakan langsung oleh tim JPU KPK di sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakpus, 13 September 2021.

Uang tersebut masing-masing diberikan oleh Walikota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial, sejumlah Rp 1.695.000.000, Azis Syamsuddin selaku Wakil Ketua DPR RI, juga Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS.

Selanjutnya dari Ajay Muhammad Priatna selaku mantan Walikota Cimahi sejumlah Rp 507.390.000, Usman Effendi sejumlah Rp 525 juta, dan Rita Widyasari selaku mantan Bupati Kutai Kartanegara sejumlah Rp 5.197.800.000.

Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu agar terdakwa Robin dan Maskur Husain membantu mereka terkait kasus atau perkara di KPK.

Atas perbuatannya, Robin didakwa dengan dakwaan Pertama Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan Kedua Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya