Berita

Mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa/Net

Hukum

Bersama 3 Saksi Lain, Bekas Bupati Lamteng Mustafa Bakal Bersaksi di Sidang Robin Pattuju

SENIN, 01 NOVEMBER 2021 | 08:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng), Mustafa, dijadwalkan akan memberikan kesaksian di persidangan kasus penanganan perkara dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju selaku mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, hari ini, Senin (1/11), tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menghadirkan empat orang sebagai saksi di persidangan terdakwa Robin dkk yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Mustafa (hadir sebagai saksi) secara online," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin pagi (1/11).

Selain itu, lanjut Ali, saksi lain yang dihadirkan hari ini adalah Ahmad Junaedi selaku mantan Ketua DPRD Lamteng. Ahmad Junaedi juga akan bersaksi secara daring.

Sedangkan dua saksi lainnya, Taufik Rahman dan Aan Riyanto, akan bersaksi secara langsung di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam perkara ini, Robin didakwa menerima uang Rp 11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS dari beberapa pihak yang meminta bantuan terkait kasus atau perkara yang tengah ditangani di KPK.

Dakwaan dibacakan langsung oleh tim JPU KPK di sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakpus, 13 September 2021.

Uang tersebut masing-masing diberikan oleh Walikota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial, sejumlah Rp 1.695.000.000, Azis Syamsuddin selaku Wakil Ketua DPR RI, juga Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS.

Selanjutnya dari Ajay Muhammad Priatna selaku mantan Walikota Cimahi sejumlah Rp 507.390.000, Usman Effendi sejumlah Rp 525 juta, dan Rita Widyasari selaku mantan Bupati Kutai Kartanegara sejumlah Rp 5.197.800.000.

Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu agar terdakwa Robin dan Maskur Husain membantu mereka terkait kasus atau perkara di KPK.

Atas perbuatannya, Robin didakwa dengan dakwaan Pertama Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan Kedua Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya