Berita

Mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa/Net

Hukum

Bersama 3 Saksi Lain, Bekas Bupati Lamteng Mustafa Bakal Bersaksi di Sidang Robin Pattuju

SENIN, 01 NOVEMBER 2021 | 08:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng), Mustafa, dijadwalkan akan memberikan kesaksian di persidangan kasus penanganan perkara dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju selaku mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, hari ini, Senin (1/11), tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menghadirkan empat orang sebagai saksi di persidangan terdakwa Robin dkk yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Mustafa (hadir sebagai saksi) secara online," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin pagi (1/11).


Selain itu, lanjut Ali, saksi lain yang dihadirkan hari ini adalah Ahmad Junaedi selaku mantan Ketua DPRD Lamteng. Ahmad Junaedi juga akan bersaksi secara daring.

Sedangkan dua saksi lainnya, Taufik Rahman dan Aan Riyanto, akan bersaksi secara langsung di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam perkara ini, Robin didakwa menerima uang Rp 11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS dari beberapa pihak yang meminta bantuan terkait kasus atau perkara yang tengah ditangani di KPK.

Dakwaan dibacakan langsung oleh tim JPU KPK di sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakpus, 13 September 2021.

Uang tersebut masing-masing diberikan oleh Walikota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial, sejumlah Rp 1.695.000.000, Azis Syamsuddin selaku Wakil Ketua DPR RI, juga Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS.

Selanjutnya dari Ajay Muhammad Priatna selaku mantan Walikota Cimahi sejumlah Rp 507.390.000, Usman Effendi sejumlah Rp 525 juta, dan Rita Widyasari selaku mantan Bupati Kutai Kartanegara sejumlah Rp 5.197.800.000.

Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu agar terdakwa Robin dan Maskur Husain membantu mereka terkait kasus atau perkara di KPK.

Atas perbuatannya, Robin didakwa dengan dakwaan Pertama Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan Kedua Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya