Berita

Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto/Net

Politik

Kajian Hukuman Mati Harus Diapresiasi untuk Menjerat Koruptor Bansos

MINGGU, 31 OKTOBER 2021 | 08:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kajian hukuman mati bagi koruptor yang sedang digodok Jaksa Agung ST Burhanuddin perlu diapresiasi agar bisa dijerat kepada koruptor bantuan sosial (bansos).

Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto mengatakan, pengalaman terjadinya kasus korupsi selama masa pandemi Covid-19 selama ini seharusnya menyadarkan semua penegak hukum untuk memaksimalkan penjatuhan hukuman terhadap koruptor.

Merujuk UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hukuman mati sudah tercantum di awal UU tersebut, yaitu di Pasal 2 Ayat 2 yang berbunyi "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."

"Itu aturannya, lalu pelaksanaannya bagaimana? Sampai tahun 2021 ini, pidana mati belum pernah dijatuhkan dalam perkara korupsi yang diadili menggunakan UU 31/1999 Juncto UU 2/2001," ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (31/10).

Sejauh ini, kata Satyo, pidana terberat yang pernah dijatuhkan dalam perkara korupsi hanyalah pidana penjara seumur hidup.

"Jika Kejaksaan Agung sedang mengkaji pengenaan hukuman dengan pemberatan hukuman mati tentu harus diapresiasi," kata Satyo.

Sehingga kata Satyo, hukum pidana mati nantinya bisa digunakan atau dijerat kepada koruptor bansos yang melakukan korupsi saat pemerintah dan masyarakat sedang prihatin akibat pandemi.

"Akibat tekanan dampak kesehatan dan ekonomi," pungkas Satyo.

Populer

Prabowo Perintahkan Sri Mulyani Pangkas Anggaran Seremonial

Kamis, 24 Oktober 2024 | 01:39

Karangan Bunga untuk Ferry Juliantono Terus Berdatangan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 12:24

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Muncul Petisi Agus Salim Diminta Kembalikan Uang Donasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 02:22

Bahlil Tunjukkan Kesombongan pada Prabowo

Jumat, 25 Oktober 2024 | 13:37

UPDATE

Indonesia Butuh Banyak Dokter Spesialis Jantung

Jumat, 01 November 2024 | 19:59

Pembangunan Tol Jagoratu 2025 Diyakini Tingkatkan Kunjungan Pariwisata dan Ekonomi Sukabumi

Jumat, 01 November 2024 | 19:49

Polisi Geledah Kementerian Komdigi

Jumat, 01 November 2024 | 19:34

Fraksi PKS Dorong Perubahan RUU Perikanan dan UU Kelautan

Jumat, 01 November 2024 | 19:30

Suswono Jangan Recoki Parpol Lain

Jumat, 01 November 2024 | 19:23

Prabowo Makan Malam dengan Ridwan Kamil, Pengamat: Bentuk Nyata Dukungan

Jumat, 01 November 2024 | 18:30

Polres Sukabumi Tangkap Gunawan "Sadbor" Terkait Judi Online

Jumat, 01 November 2024 | 18:06

Halal Kulture Market Potensi Lahirkan Ekosistem Muslim Muda

Jumat, 01 November 2024 | 18:02

Aji Assul Diingatkan untuk Konsisten Melawan Rezim Matakali

Jumat, 01 November 2024 | 17:52

Israel Bombardir Kamp Pengungsi Gaza Tengah, 47 Tewas

Jumat, 01 November 2024 | 17:35

Selengkapnya