Berita

Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM), Iwan Sumule/Net

Politik

Iwan Sumule: Lucunya Putusan MK, Itikad Baik Bukan Kerugian Negara

MINGGU, 31 OKTOBER 2021 | 07:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) 1/2020 atau dikenal dengan Perppu Corona yang telah menjadi UU 2/2020 terkait penanganan pandemi Covid-19 dinilai lucu oleh Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM), Iwan Sumule.

“Tak hanya uang negara yang dikorupsi, tapi demokrasi pun dikorupsi. Sementara pejabat negara diberi hak imunitas kelola uang negara dengan dalih itikad baik,” kata Iwan Sumule kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (31/10).

Baginya, keputusan yang diteken MK justru memperkuat “kekebalan hukum” pengelola uang negara dengan penambahan syarat itikad baik sehingga pengelolaan anggaran dianggap bukan kerugian negara.


Seolah dengan dalih itikad baik, sambung Iwan Sumule, mereka bisa mengelola uang seenaknya saja.

“Jika uang negara digunakan dengan "itikad baik", "bukan kerugian negara". Lucunya, Putusan MK atas JR UU 2/2020 Corona,” tegasnya.

Dalam putusan uji materi Perppu 1/2020 atau dikenal dengan Perppu Corona yang telah menjadi UU 2/2020 terkait penanganan pandemi Covid-19, MK mengubah Pasal 27 ayat (1) yang sebelumnya berbunyi:

"Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara".

MK mengubah Pasal 27 ayat (1) menjadi:

“Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara sepanjang dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

UPDATE

Bakamla Kirim KN. Singa Laut-402 untuk Misi Kemanusiaan ke Siau

Jumat, 09 Januari 2026 | 05:40

Intelektual Muda NU: Pelapor Pandji ke Polisi Khianati Tradisi Humor Gus Dur

Jumat, 09 Januari 2026 | 05:22

Gilgamesh dan Global Antropogenik

Jumat, 09 Januari 2026 | 04:59

Alat Berat Tiba di Aceh

Jumat, 09 Januari 2026 | 04:45

Program Jatim Agro Sukses Sejahterakan Petani dan Peternak

Jumat, 09 Januari 2026 | 04:22

Panglima TNI Terima Penganugerahan DSO dari Presiden Singapura

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:59

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Mengawal Titiek Soeharto

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:25

Intelektual Muda NU Pertanyakan Ke-NU-an Pelapor Pandji Pragiwaksono

Jumat, 09 Januari 2026 | 02:59

Penampilan TNI di Pakistan Day Siap Perkuat Diplomasi Pertahanan

Jumat, 09 Januari 2026 | 02:42

Selengkapnya