Berita

Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM), Iwan Sumule/Net

Politik

Iwan Sumule: Lucunya Putusan MK, Itikad Baik Bukan Kerugian Negara

MINGGU, 31 OKTOBER 2021 | 07:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) 1/2020 atau dikenal dengan Perppu Corona yang telah menjadi UU 2/2020 terkait penanganan pandemi Covid-19 dinilai lucu oleh Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM), Iwan Sumule.

“Tak hanya uang negara yang dikorupsi, tapi demokrasi pun dikorupsi. Sementara pejabat negara diberi hak imunitas kelola uang negara dengan dalih itikad baik,” kata Iwan Sumule kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (31/10).

Baginya, keputusan yang diteken MK justru memperkuat “kekebalan hukum” pengelola uang negara dengan penambahan syarat itikad baik sehingga pengelolaan anggaran dianggap bukan kerugian negara.

Seolah dengan dalih itikad baik, sambung Iwan Sumule, mereka bisa mengelola uang seenaknya saja.

“Jika uang negara digunakan dengan "itikad baik", "bukan kerugian negara". Lucunya, Putusan MK atas JR UU 2/2020 Corona,” tegasnya.

Dalam putusan uji materi Perppu 1/2020 atau dikenal dengan Perppu Corona yang telah menjadi UU 2/2020 terkait penanganan pandemi Covid-19, MK mengubah Pasal 27 ayat (1) yang sebelumnya berbunyi:

"Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara".

MK mengubah Pasal 27 ayat (1) menjadi:

“Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara sepanjang dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.

Populer

Prabowo Perintahkan Sri Mulyani Pangkas Anggaran Seremonial

Kamis, 24 Oktober 2024 | 01:39

Karangan Bunga untuk Ferry Juliantono Terus Berdatangan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 12:24

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Muncul Petisi Agus Salim Diminta Kembalikan Uang Donasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 02:22

Bahlil Tunjukkan Kesombongan pada Prabowo

Jumat, 25 Oktober 2024 | 13:37

UPDATE

Indonesia Butuh Banyak Dokter Spesialis Jantung

Jumat, 01 November 2024 | 19:59

Pembangunan Tol Jagoratu 2025 Diyakini Tingkatkan Kunjungan Pariwisata dan Ekonomi Sukabumi

Jumat, 01 November 2024 | 19:49

Polisi Geledah Kementerian Komdigi

Jumat, 01 November 2024 | 19:34

Fraksi PKS Dorong Perubahan RUU Perikanan dan UU Kelautan

Jumat, 01 November 2024 | 19:30

Suswono Jangan Recoki Parpol Lain

Jumat, 01 November 2024 | 19:23

Prabowo Makan Malam dengan Ridwan Kamil, Pengamat: Bentuk Nyata Dukungan

Jumat, 01 November 2024 | 18:30

Polres Sukabumi Tangkap Gunawan "Sadbor" Terkait Judi Online

Jumat, 01 November 2024 | 18:06

Halal Kulture Market Potensi Lahirkan Ekosistem Muslim Muda

Jumat, 01 November 2024 | 18:02

Aji Assul Diingatkan untuk Konsisten Melawan Rezim Matakali

Jumat, 01 November 2024 | 17:52

Israel Bombardir Kamp Pengungsi Gaza Tengah, 47 Tewas

Jumat, 01 November 2024 | 17:35

Selengkapnya