Berita

Gedung kantor Indosat/Net

Hukum

Tak Ada Alasan Kejagung Tunda Eksekusi Putusan Korupsi Indosat

SABTU, 30 OKTOBER 2021 | 02:34 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kejaksaan Agung diminta untuk segera menyidangkan tiga tersangka dan melakukan eksekusi uang pengganti atas kasus korupsi yang melibatkan Indosat Ooredoo Tbk. (Indosat) dan Indosat Mega Media (IM2) sebesar Rp 1,3 triliun

Sekretaris Program Studi Magister Hukum Universitas Nasional, Imam Ghazali memandang, putusan korupsi IM2 sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak ada kasus lainnya yang menghalanginya.

"Keuangan Indosat saat ini pada posisi yang sangat bagus. Sehingga menurut Imam sudah tidak ada alasan lagi bagi Kejaksaan Agung untuk menunda atau tidak menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) pada kasus korupsi IM2," ujar Imam Ghazali kepada wartawan, Jumat (29/10).


Selain karena putusan perkara yang sudah inkracht, menurut Imam Ghazali posisi Kejaksaan Agung saat ini sangat kuat untuk menindaklanjuti putusan hukum yang sudah ditetapkan hakim.

"Sudah saatnya Jaksa Agung untuk mengeksekusi uang pengganti kasus IM2 sebesar Rp1,3 triliun dan segera menyidangkan 3 tersangka lainnya. Eksekusi uang pengganti ini bagian dari putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap," tutur Imam Ghazali.

"Bahkan sudah ada tersangka yang pidanakan dan sudah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK). Dan hasilnya ditolak," sambungnya.

erdasarkan laporan keuangan kuartal 3 tahun 2021, Indosat berhasil membukukan laba bersih sebesar Rp 5,8 triliun. Padahal tahun sebelumnya perseroan mengalami kerugian sebesar Rp 457,5 miliar. Total pendapatan perseroan juga tumbuh 12 persen (yoy) menjadi Rp 23 triliun.

"Pendapatan selular, masih memberi tulang punggung perseroan yang tumbuh 10,3 persen menjadi Rp 18,78 triliun. EBITDA perseroan juga tumbuh 22,7 persen menjadi Rp 10.4 triliun," bebernya.

Imam mengatakan, kewajiban uang pengganti sebesar Rp 1,3 triliun di kasus korupsi IM2 adalah relevan. Karena perbuatan yang dilakukan para tersangka terindikasi merupakan tindakan melawan hukum yang dilakukan atau mewakili  korporasi.

Ini menurutnya sesuai dengan pasal 20 UU Tipikor mengenai uang pengganti yang dikenakan ke korporasi. Atas dasar tersebut menurut Imam, Jaksa tinggal lakukan eksekusi uang pengganti dan melakukan tuntutan dan mengajukan tersangka lainnya yang belum disidang ke meja hijau.

"Tidak beralasan jika Jaksa menutup kasus tersangka direktur Indosat dan menunda eksekusi uang pengganti. Sudah ada terpidana mewakili IM2 dan tersangka lainnya mewakili Indosat," tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya