Berita

Gedung kantor Indosat/Net

Hukum

Tak Ada Alasan Kejagung Tunda Eksekusi Putusan Korupsi Indosat

SABTU, 30 OKTOBER 2021 | 02:34 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kejaksaan Agung diminta untuk segera menyidangkan tiga tersangka dan melakukan eksekusi uang pengganti atas kasus korupsi yang melibatkan Indosat Ooredoo Tbk. (Indosat) dan Indosat Mega Media (IM2) sebesar Rp 1,3 triliun

Sekretaris Program Studi Magister Hukum Universitas Nasional, Imam Ghazali memandang, putusan korupsi IM2 sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak ada kasus lainnya yang menghalanginya.

"Keuangan Indosat saat ini pada posisi yang sangat bagus. Sehingga menurut Imam sudah tidak ada alasan lagi bagi Kejaksaan Agung untuk menunda atau tidak menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) pada kasus korupsi IM2," ujar Imam Ghazali kepada wartawan, Jumat (29/10).


Selain karena putusan perkara yang sudah inkracht, menurut Imam Ghazali posisi Kejaksaan Agung saat ini sangat kuat untuk menindaklanjuti putusan hukum yang sudah ditetapkan hakim.

"Sudah saatnya Jaksa Agung untuk mengeksekusi uang pengganti kasus IM2 sebesar Rp1,3 triliun dan segera menyidangkan 3 tersangka lainnya. Eksekusi uang pengganti ini bagian dari putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap," tutur Imam Ghazali.

"Bahkan sudah ada tersangka yang pidanakan dan sudah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK). Dan hasilnya ditolak," sambungnya.

erdasarkan laporan keuangan kuartal 3 tahun 2021, Indosat berhasil membukukan laba bersih sebesar Rp 5,8 triliun. Padahal tahun sebelumnya perseroan mengalami kerugian sebesar Rp 457,5 miliar. Total pendapatan perseroan juga tumbuh 12 persen (yoy) menjadi Rp 23 triliun.

"Pendapatan selular, masih memberi tulang punggung perseroan yang tumbuh 10,3 persen menjadi Rp 18,78 triliun. EBITDA perseroan juga tumbuh 22,7 persen menjadi Rp 10.4 triliun," bebernya.

Imam mengatakan, kewajiban uang pengganti sebesar Rp 1,3 triliun di kasus korupsi IM2 adalah relevan. Karena perbuatan yang dilakukan para tersangka terindikasi merupakan tindakan melawan hukum yang dilakukan atau mewakili  korporasi.

Ini menurutnya sesuai dengan pasal 20 UU Tipikor mengenai uang pengganti yang dikenakan ke korporasi. Atas dasar tersebut menurut Imam, Jaksa tinggal lakukan eksekusi uang pengganti dan melakukan tuntutan dan mengajukan tersangka lainnya yang belum disidang ke meja hijau.

"Tidak beralasan jika Jaksa menutup kasus tersangka direktur Indosat dan menunda eksekusi uang pengganti. Sudah ada terpidana mewakili IM2 dan tersangka lainnya mewakili Indosat," tandasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya