Berita

Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari jadi tersangka suap jual beli jabatan/RMOL

Hukum

Korupsi Probolinggo, KPK Perpanjang Penahanan Puput Tantriana Sari dan Suaminya

JUMAT, 29 OKTOBER 2021 | 22:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Hasan Aminuddin (HA) beserta tiga tersangka lainnya masih harus menginap di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga sebulan ke depan.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka Puput dkk berdasarkan penetapan pertama dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk 30 hari pertama.

"Agar pengumpulan alat bukti lebih maksimal, tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka PTS dkk," ujar Ali kepada wartawan, Jumat malam (29/10).


Perpanjangan mulai berlaku terhitung sejak Sabtu (30/10) hingga Minggu (28/11).

Ketiga tersangka lainnya yang dimaksud adalah, Doddy Kurniawan (DK) selaku Camat Krejengan; Muhammad Ridwan (MR) selaku Camat Paiton; dan Sumarto (SO) selaku selaku Pj Kades Karangre.

"HA ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, PTS ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, DK ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, MR ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, dan SO ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," jelas Ali.

Sementara itu kata Ali, 17 tersangka lainnya dalam perkara jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tahun 2021 telah dilimpahkan ke Tim Jaksa KPK.

"Hari ini, tim Jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim Penyidik, karena berkas perkara perkara tersangka SO (Sugito) dkk telah dinyatakan lengkap," kata Ali.

Sehingga kata Ali, penahanan selanjutnya menjadi tanggung jawab tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk 20 hari ke depan terhitung hari ini hingga Rabu (17/11).

Untuk tersangka Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH) ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Selanjutnya untuk Nurul Huda (NUH) dan Hasan (HS) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

Kemudian Sugito (SO) di Rutan Salemba. Sahir (SR) di Rutan Polres Metro Jakarta Barat. Samsuddin (SD) di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Dan Maliha (MI) di Rutan Polda Metro Jaya.

"Dengan batasan waktu yang telah ditentukan oleh UU, tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja akan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya," pungkas Ali.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya