Berita

KPK saat rapat bersama Pemprov DKI membahas penertiban pengelolaan aset tanah peninggalan Belanda/RMOL

Hukum

KPK Dorong Pemprov DKI Tertibkan Pengelolaan Hunian Peninggalan Belanda di Jakarta

JUMAT, 29 OKTOBER 2021 | 21:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aset peninggalan Belanda di DKI Jakarta diharapkan segera ditertibkan. Tujuannya, untuk menutup celah terjadinya potensi korupsi maupun kerugian negara.

Hal itu merupakan pembahasan yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat rapat membahas penertiban pengelolaan aset tanah peninggalan Belanda atau objek Panitia Pelaksanaan Penguasaan Benda Tetap Milik Belanda (P3MB) atau Presidium Kabinet Dwikora 1955 (PRK.5).

Rapat itu digelar di ruang rapat Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (28/10).


Rapat ini juga dihadiri oleh Kepala Bidang Regulasi dan Peran Serta Masyarakat, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Pemprov DKI Jakarta, Ledy Natalia; perwakilan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi DKI Jakarta, M. Unu Ibnudin; dan perwakilan Bidang Hukum TGUPP Provinsi DKI Jakarta, Rahma.

Narahubung KPK untuk wilayah DKI Jakarta, Hendra Teja mengatakan, pihaknya memahami bersama permasalahan dalam pengelolaan aset eks Belanda yang bernilai strategis ini berpotensi kehilangan aset baik berupa tanah ataupun bangunan.

"Untuk itu KPK hadir guna menutup celah terjadinya potensi korupsi ataupun kerugian negara," ujar Hendra Teja dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (29/10).

Hendra menjelaskan, selain pengamanan, penertiban dan penyelamatan aset, KPK juga mendorong agar dilakukan upaya optimalisasi pemanfaatan aset-aset tersebut.

Dengan cara itu, Hendra yakin akan meningkatkan pendapatan asli daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Dalam acara ini, KPK memberikan empat rekomendasi. Yaitu, KPK menyepakati perpanjangan Surat Izin Perumahan (SIP) untuk nama yang sama. Namun demikian, KPK merekomendasikan moratorium pemberian SIP kepada ahli waris penghuni rumah peninggalan Belanda.

Kedua, KPK mendorong Kementerian ATR/BPN dan Pemprov DKI untuk membentuk tim gabungan dan melakukan rekonsiliasi data, serta melakukan koordinasi dalam hal pelayanan pertanahan atas tanah peninggalan Belanda tersebut.

Ketiga, perlu dipikirkan mekanisme evaluasi terkait pemanfaatan aset bagi penerimaan daerah dan regulasi yang perlu disusun sebagai dasar hukum.

"Terakhir, perlu identifikasi terhadap tanah ex Belanda yang berdasarkan ketentuan adalah milik atau dapat dimiliki oleh Pemprov DKI atau negara, agar dapat segera dilakukan pengamanan fisik dan proses pensertifikatan,” pungkas Hendra.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya