Berita

Warga Minas menunjukkan kondisi Limbah B3 Tanah Terkontaminasi Minyak PT Chevron Pacific Indonesia kepada Tim LPPHI/Ist

Hukum

Berbahaya jika Dibawa ke Luar, LPPHI Minta Limbah B3 TTM di Blok Rokan Dipulihkan

JUMAT, 29 OKTOBER 2021 | 19:22 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Lembaga Pengawas Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) menyoroti persoalan limbah berbahaya beracun (B3) di wilayah kerja PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di Blok Rokan, Riau.

Wakil Sekretaris LPPHI, Hengki Seprihadi mengatakan, pihaknya melarang keras limbah B3 tersebut dibawa keluar dari wilayah Riau demi alasan pemulihan.

“LPPHI menyatakan melarang limbah tersebut dibawa keluar dari wilayah Provinsi Riau untuk dipulihkan karena pengangkutan limbah tersebut ke luar wilayah Provinsi Riau berpotensi mengakibatkan terjadinya ceceran limbah tersebut,” kata Hengki dalam keterangan tertulis, Jumat (30/10).

LPPHI, sebut Hengki menyarankan agar pemulihan limbah B3 TTM tersebut memprioritaskan penggunaan metode injeksi. Menurut LPPHI, metode injeksi terbukti paling aman dari sisi lingkungan serta efisien dari sisi waktu dan biaya. Selain itu, PT CPI sudah mengaplikasikan metode injeksi tersebut sejak tahun 2000 hingga tahun 2017.

Disamping itu, lanjut Hengki, pihaknya juga telah mengajukan konsep pemulihan tersebut kepada PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Pemerintah Provinsi Riau cq Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau.

Dalam konsep tersebut, LPPHI antara lain meminta dibentuknya Tim Pengawas pelaksanaan pemulihan fungsi lingkungan hidup. LPPHI pun telah menyatakan meminta Tim Pengawas beranggotakan delapan orang.

“LPPHI pun telah mengajukan empat nama sebagai anggota tim pengawas,” kata Hengki.

Adapun keempat nama yang diajukan sebagai pengawas itu antara lain Augustinus Hutajulu dari unsur LPPHI, Elviriadi dari unsur akademisi, Achmad Sjarmidi dari unsur ahli lingkungan hidup serta Harijal Jalil LSM Tropika Riau dari unsur Lembaga Swadaya Masyarakat.

“Selain itu, dalam konsep tersebut, LPPHI juga mengusulkan tugas-tugas Tim Pengawas. Secara garis besar, tugas Tim Pengawas adalah memastikan pelaksanaan pemulihan fungsi lingkungan hidup tersebut berjalan sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkas Hengki.

Disisi lain, tambah Hengki, terkait kepastian lokasi pencemaran limbah B3 TTM tersebut, LPPHI juga menegaskan meminta agar audit lingkungan yang pernah dilakukan KLHK pada tahun 2020, harus dibuka ke publik sesuai ketentuan yang terdapat dalam UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya