Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net
Kasus dugaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) tahun 2015-2019 masih terus ditelusuri penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Jumat (29/10), penyidik memanggil sembilan orang sebagai saksi untuk tersangka Akbar Tandaniria Mangku Negara (ATMN) selaku adik mantan Bupati Lampung, Agung Ilmu Mangkunegara.
"Pemeriksaan bertempat di BPKP Perwakilan Provinsi Lampung," ujar Ali kepada wartawan, Jumat pagi (29/10).
Saksi-saksi yang dipanggil ialah, Fria Apistama selaku ASN; Syahrial Adhar selaku ASN; Herwan selaku ASN; Maryadi selaku buruh harian lepas; Sofyan selaku ASN; Sofyan Suhaimi selaku Ketua RT.01; Trisno selaku ASN; Hardiansyah selaku wiraswasta percetakan; dan Didi selaku PHL Dinas Perikanan Pemkab Lampura.
Pada Kamis (28/10), penyidik telah memanggil Bupati Lampura, Budi Utomo sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Wakil Bupati Lampura saat mendampingi Agung Ilmu Mangkunegara yang menjabat sebagai Bupati periode 2019-2024.
Akan tetapi, belum diketahui apakah Budi Utomo hari di kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung atau tidak. KPK hingga saat ini belum menyampaikan perkembangan pemeriksaan tersebut.
Selanjutnya pada Selasa (26/10), penyidik telah memeriksa Sri Widodo selaku Wakil Bupati Lampung Utara periode 2014-2019; dan Bachtiar Basri selaku Wakil Gubernur Lampung periode 2014-2019.
Keduanya didalami terkait adanya berbagai proyek pekerjaan di beberapa Dinas pada Pemkab Lampura yang telah diatur dan ditentukan pemenangnya oleh tersangka Akbar sebagai perwakilan dari Agung Ilmu saat menjabat sebagai Bupati Lampura.
Pada Jumat lalu (15/10), KPK resmi menahan Akbar selaku ASN yang juga merupakan adik dari Bupati Lampura periode 2014-2019, Agung Ilmu Mangkunegara.
Perkara ini merupakan perkara pengembangan dari perkara sebelumnya yang menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Agung dan Syahbudin selaku Kepala Dinas PUPR Lampura. Perkara keduanya telah diputus dan berkekuatan hukum tetap.
Tersangka Akbar sebagai representasi atau perwakilan dari Agung, di mana Akbar berperan aktif untuk ikut serta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas PUPR Lampura untuk kurun waktu tahun 2015-2019.
Dalam setiap proyek dimaksud, Akbar dengan dibantu Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi dan Gunaidho Utama sebagaimana perintah dari Agung dilakukan pemungutan sejumlah uang atau fee atas proyek-proyek di Lampura.
Selanjutnya, realisasi penerimaan fee tersebut diberikan secara langsung maupun melalui perantaraan Syahbudin, Raden Syahril, Taufik Hidayat dan pihak terkait lainnya kepada tersangka Akbar Tandaniria untuk diteruskan ke Agung Ilmu.
Selama kurun waktu 2015-2019, tersangka Akbar bersama-sama dengan Agung, Raden Syahril, Syahbudin, Taufik Hidayat diduga menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampura.
Selain mengelola, mengatur, dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Agung, tersangka Akbar diduga juga turut menikmati sekitar Rp 2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya.