Polisi mengadakan konferensi pers tentang kasus perdagangan manusia di kantor polisi Thung Song Hong di Bangkok pada hari Kamis/Net
Pihak berwenang Thailand menangkap tiga warganya yang terkait dengan kasus perdagangan manusia di Malaysia. Berdasarkan perjanjian ekstradiri, Thailand akan mengirim ketiga tersangka ke pengadilan Malaysia.
Keterangan tersebut disampaikan Kantor Kejaksaan Agung (OAG) Thailand, Kamis (28/10) waktu setempat.
Juru bicara OAG, Prayuth Phetkhun mengatakan ketiganya termasuk di antara sembilan tersangka yang dicari oleh penyelidik Malaysia di negara bagian Perlis atas dugaan keterlibatan dalam perdagangan orang-orang Rohingya pada tahun 2015.
Prayuth mengatakan penyelidik Malaysia menemukan bahwa sembilan anggota jaringan perdagangan manusia adalah warga negara Thailand, yang terdiri dari delapan pria dan satu wanita. Pada 2017 Penyelidik Malaysia telah berpesan untuk melakukan pencarian terhadap sembilan itu tersebut dan membawanya ke Malaysia untuk diadili.
Pengadilan Kriminal telah menyetujui surat perintah penangkapan terhadap sembilan tersangka. Tiga di antaranya berhasil ditangkap pada Kamis (28/10).
Mereka diidentifikasi sebagai Jehpa Lapi-ee, Arun Kaewfainok dan Boonyen Nesalaeh.
Jubir mengatakan jaksa telah meminta pengadilan untuk mempertimbangkan ekstradisi Jehpa dan akan mengupayakan proses ekstradisi terhadap dua lainnya segera setelah mereka diserahkan oleh polisi.
Menurut Prayuth, kasus di Malaysia mirip dengan kasus perdagangan manusia 2015 di Thailand yang terkait dengan Letnan Jenderal Manas Kongpan, yang dihukum karena perannya dalam perdagangan migran Rohingya ke kamp-kamp hutan di Selatan.
Letnan Jenderal Manas meninggal karena dugaan serangan jantung di Rumah Sakit Pemasyarakatan Medis pada Juni 2021 saat menjalani hukuman penjara.
Sutthi Sukying, jaksa yang bekerja di Kantor Direktur Eksekutif Urusan Internasional 1, mengatakan pihak berwenang Thailand biasanya tidak mengekstradisi warga negara Thailand untuk menghadapi tuntutan di negara asing kecuali ada perjanjian ekstradisi.
Namun, dia mengatakan OAG telah memutuskan untuk memulai proses ekstradisi dalam kasus ini karena perdagangan manusia adalah pelanggaran serius.
Thirach Limpaya-raya, seorang jaksa yang bertanggung jawab atas kasus ekstradisi, mengatakan dia memperkirakan prosesnya akan memakan waktu dan bahkan jika pengadilan memutuskan untuk mengekstradisi, para tersangka dapat mengajukan banding.