Berita

Tersangka IG saat digelandang ke Kejaksaan Agung/Net

Hukum

Usut Korupsi Perum Perindo, Kejagung Sempat Buntuti Pengusaha berinsial IG Setengah Hari

KAMIS, 28 OKTOBER 2021 | 18:52 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tim Kejaksaan Agung sempat melakukan pembuntutan terhadap salah seorang pengusaha berinisial IG dalam rangka mengusut kasus korupsi pada Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo).

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Supardi menjelaskan, pembuntutan tersebut dilakukan karena dua kali pemanggilan yang dilayangkan tidak pernah digubris oleh IG.

“Maka tim kami turun mengikuti dia. Kita keliling-keliling. Pokoknya kita membuntuti setengah hari,” kata Supardi kepada wartawan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Kamis (28/10).


Supardi menepis bahwa IG pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan melakuka perlawanan. Ia menegaskan, bahwa upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung sudah diatur sebagaimana Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Sebelumnya, IG ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-40/F.2/Fd.2/10/2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-37/F.2/Fd.2/10/2021 tertanggal 27 Oktober 202.

IG, dalam perkara dugaan korupsi ini adalah secara pribadi mengadakan kerja sama perdagangan ikan dengan menggunakan transaksi-transaksi fiktif yang dilakukan Perum Perindo.

Atas perbuatannya itu, IG dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pihak Kejagung menutup identitas asli IG.

Sebelum IG, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam dugaan kasus korupsi Perum Perindo.

Mereka adalah mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Syahril Japarin dan Direktur Utama PT Global Prima Santosa Riyanto Utomo sebagai tersangka.

Dengan penetapan tersebut, total ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka di dalam kasus tersebut.

Adapun ketiga tersangka lainnya sudah ditetapkan tersangka pada Kamis (21/10).
Mereka adalah mantan Vice President Divisi Penangkapan, Perdagangan dan Pengelolaan  Perum Perindo Wenny Prihatini, Direktur PT Prima Pangan Madani Lalam Sarlam, dan Direktur PT Kemilau Bintang Timur Nabil M Basyuni.


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya