Berita

Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Ist

Hukum

Kapolri Diminta Atensi Dugaan Kejanggalan Penanganan Kasus di Polres Bantul

KAMIS, 28 OKTOBER 2021 | 12:47 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta memberi atensi atas penanganan kasus pajak PT Pixel Perdana Jaya yang ditangani Polres Bantul.

Kuasa hukum mantan karyawan PT Pixel Perdana Leohardy Fanany, AM Putut Prabantoro menjelaskan, pihaknya telah melayangkan surat kepada Kapolres Bantul, AKBP Ihsan pada 23 September 2021 dan 18 Oktober 2021.

Namun surat berisi permohonan audit independen SPT periode 2016 sampai 2020 tidak ditanggapi.


AM Putut Prabantoro menjelaskan, surat tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan dari penyidik Aipda Ali Mahfud yang meminta Leohardy Fanany melakukan audit sendiri. Arahan itu muncul dalam pertemuan di Kantor Polres Bantul, pada 18 September 2021 yang dihadiri Kapolres Bantul AKPB Ihsan dan dua penyidik atas nama Iptu Supriyadi serta Aipda Ali Mahfud.

"SPT pajak tahunan peridoe 2016 sampai 2020 jadi dasar audit independen karena merupakan hasil laporan pajak PT Pixel Perdana Jaya yang dilaporkan sebagai kebenaran kepada negara. Namun anehnya, permintaan ini tidak dikabulkan," jelas AM Putut Prabantoro dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/10).

Ia mengurai, dalam pertemuan pada 18 September 2021, Aipda Ali Mahfud mengakui auditor publik yang menghasilkan audit independen ditunjuk dan dibiayai sendiri oleh PT Pixel Perdana Jaya. Namun pemilihan auditor independen tidak melalui persetujuan AM Putut Prabantoro.

Dari hasil audit tersebutlah, penyidik menetapkan status tersangka terhadap Leohardy Fanany. Karena merasa keberatan, pihak kuasa hukum Leohardy mengajukan audit sendiri.

“Bagaimana mau independen, penunjukan itu tanpa melalui persetujuan kami sebagai pihak terlapor dan sekaligus pihak yang memermasalahkan,” ujar AM Putut yang juga alumnus Lemhannas PPSA XXI ini.

Keberpihakan penyidik terhadap pelapor, menurut AM Putut sudah terlihat sejak pertama kliennya dipanggil ke Polres Bantul. Aipda Ali Mahfud dinilai tidak menggubris adanya sita paksa sertifikat tanah/rumah atas nama Lusi Harianto, istri Leohardy Fanany pada 24 Agustus 2020.

Sementara Leohardy Fanany dilaporkan ke Polres Bantul pada 26 Oktober 2020. Pemanggilan pertama Leohardy Fanany sebagai saksi ke Polres Bantul pada 15 Maret 2021.

Polemik penggunaan audit independen itu berawal dari tidak pastinya nilai kerugian PT Pixel Perdana Jaya atas dugaan perbuatan yang dilakukan Leohardy Fanany. Dalam Berita Acara Serah Terima Penyerahan Sertifikat No. 28/BA/Alianto-Law Firm/VIII.2020 yang ditandatangani oleh Pitoyo sebagai kuasa hukum PT Pixel Perdana Jaya, kerugian yang tertulis adalah Rp 5,5 miliar.

Sementara dalam laporan ke Polres Bantul tanggal 26 Oktober 2020 oleh PT Pixel Perdana Jaya yang diwakili oleh Yustinus Wijaya dalam kapasitas sebagai Regional Sales Manager, kerugian yang dilaporkan Rp 3 miliar.

Pada waktu pemanggilan tanggal 15 Maret 2021, dalam berita acara pemeriksaan sebagai saksi, Leohardy Fanany dituduh merugikan perusahaan sebesar Rp 2,2 miliar yang merupakan hasil audit internal PT Pixel Perdana Jaya.

"Sementara pengakuan Leohardy Fanany, kerugian yang diderita perusahaan atas perbuatannya sebesar Rp 678.934.200," tegasnya.

Oleh sebab itu, ia berharap ada atensi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk mengawasi jajaran Polres Bantul dalam mengusut kasus yang menyeret kliennya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya