Berita

Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Ist

Hukum

Kapolri Diminta Atensi Dugaan Kejanggalan Penanganan Kasus di Polres Bantul

KAMIS, 28 OKTOBER 2021 | 12:47 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta memberi atensi atas penanganan kasus pajak PT Pixel Perdana Jaya yang ditangani Polres Bantul.

Kuasa hukum mantan karyawan PT Pixel Perdana Leohardy Fanany, AM Putut Prabantoro menjelaskan, pihaknya telah melayangkan surat kepada Kapolres Bantul, AKBP Ihsan pada 23 September 2021 dan 18 Oktober 2021.

Namun surat berisi permohonan audit independen SPT periode 2016 sampai 2020 tidak ditanggapi.


AM Putut Prabantoro menjelaskan, surat tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan dari penyidik Aipda Ali Mahfud yang meminta Leohardy Fanany melakukan audit sendiri. Arahan itu muncul dalam pertemuan di Kantor Polres Bantul, pada 18 September 2021 yang dihadiri Kapolres Bantul AKPB Ihsan dan dua penyidik atas nama Iptu Supriyadi serta Aipda Ali Mahfud.

"SPT pajak tahunan peridoe 2016 sampai 2020 jadi dasar audit independen karena merupakan hasil laporan pajak PT Pixel Perdana Jaya yang dilaporkan sebagai kebenaran kepada negara. Namun anehnya, permintaan ini tidak dikabulkan," jelas AM Putut Prabantoro dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/10).

Ia mengurai, dalam pertemuan pada 18 September 2021, Aipda Ali Mahfud mengakui auditor publik yang menghasilkan audit independen ditunjuk dan dibiayai sendiri oleh PT Pixel Perdana Jaya. Namun pemilihan auditor independen tidak melalui persetujuan AM Putut Prabantoro.

Dari hasil audit tersebutlah, penyidik menetapkan status tersangka terhadap Leohardy Fanany. Karena merasa keberatan, pihak kuasa hukum Leohardy mengajukan audit sendiri.

“Bagaimana mau independen, penunjukan itu tanpa melalui persetujuan kami sebagai pihak terlapor dan sekaligus pihak yang memermasalahkan,” ujar AM Putut yang juga alumnus Lemhannas PPSA XXI ini.

Keberpihakan penyidik terhadap pelapor, menurut AM Putut sudah terlihat sejak pertama kliennya dipanggil ke Polres Bantul. Aipda Ali Mahfud dinilai tidak menggubris adanya sita paksa sertifikat tanah/rumah atas nama Lusi Harianto, istri Leohardy Fanany pada 24 Agustus 2020.

Sementara Leohardy Fanany dilaporkan ke Polres Bantul pada 26 Oktober 2020. Pemanggilan pertama Leohardy Fanany sebagai saksi ke Polres Bantul pada 15 Maret 2021.

Polemik penggunaan audit independen itu berawal dari tidak pastinya nilai kerugian PT Pixel Perdana Jaya atas dugaan perbuatan yang dilakukan Leohardy Fanany. Dalam Berita Acara Serah Terima Penyerahan Sertifikat No. 28/BA/Alianto-Law Firm/VIII.2020 yang ditandatangani oleh Pitoyo sebagai kuasa hukum PT Pixel Perdana Jaya, kerugian yang tertulis adalah Rp 5,5 miliar.

Sementara dalam laporan ke Polres Bantul tanggal 26 Oktober 2020 oleh PT Pixel Perdana Jaya yang diwakili oleh Yustinus Wijaya dalam kapasitas sebagai Regional Sales Manager, kerugian yang dilaporkan Rp 3 miliar.

Pada waktu pemanggilan tanggal 15 Maret 2021, dalam berita acara pemeriksaan sebagai saksi, Leohardy Fanany dituduh merugikan perusahaan sebesar Rp 2,2 miliar yang merupakan hasil audit internal PT Pixel Perdana Jaya.

"Sementara pengakuan Leohardy Fanany, kerugian yang diderita perusahaan atas perbuatannya sebesar Rp 678.934.200," tegasnya.

Oleh sebab itu, ia berharap ada atensi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk mengawasi jajaran Polres Bantul dalam mengusut kasus yang menyeret kliennya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Rakornas BEM KSI Bawa Misi Besar

Jumat, 21 Agustus 2026 | 20:08

BNPB Catat 8 Provinsi Terjadi Karhutla Selama 2 Hari, Wilayah IKN Jadi Prioritas

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:52

Menkop Dorong Anak Muda Malang Bentuk Koperasi untuk Perkuat Usaha

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:51

Gus Yaqut Seret Pemerintah Arab Saudi demi Bantah Dakwaan KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:48

Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:34

BRI Group Kelola Ekosistem Emas 153 Ton melalui Ekosistem Ultra Mikro

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:23

Belajar dari Kehancuran Harappa

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:09

Pertarungan Para King Maker dan Super-Konektor Belakang Layar Pilpres 2029

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:29

Petinggi PT Pakuwon Jati Diperiksa KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:28

Semua Elemen Masyarakat Harus Jaga Jakarta Tetap Kondusif

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:05

Selengkapnya