Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari/Net
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) amankan dokumen dan alat elektronik saat melakukan penggeledahan terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Bupati Probolinggo non-aktif, Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya.
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pada Rabu (27/10), penyidik telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Tiga lokasi yang digeledah yaitu, rumah kediaman di desa Pabean, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo; rumah kediaman di Desa Kalirejo Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo; dan rumah Kediaman di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Sehari sebelumnya, atau pada Selasa (26/10), tim penyidik juga melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di Probolinggo.
Mulai dari di Dusun Kranjan, RT 001/RW 001, Kel/Desa Jatiadi, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo; Dusun Blimbing, RT 005/RW 003, Desa Gadingwetan, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo; Dusun Taman RT/RW 001/002, Desa Sebaung, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.
Selanjutnya, Kelurahan Patokan, Kraksan, Kabupaten Probolinggo, dan Kantor Keuangan Daerah Kab Probolinggo Jalan Raya Panglima Sudirman No. 134, Kec.Kraksa, Kabupaten Probolinggo.
"Dari seluruh lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan berbagai bukti berupa berbagai dokumen dan alat elektronik yang diduga ada hubungannya dengan perkara," ujar Ali kepada wartawan, Kamis siang (28/10).
Selanjutnya, barang bukti tersebut selanjutnya akan dilakukan analisa dan keterkaitan dengan perkara.
"Dan segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka PTS dkk," pungkas Ali.
Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin yang merupakan mantan Bupati Probolinggo dua periode dan juga mantan anggota DPR RI ini kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU.
Pengumuman tersangka dalam pengembangan perkara ini disampaikan langsung oleh Ali pada Selasa (12/10).
Artinya, keduanya menjadi tersangka di dua perkara yang masih dalam proses penyidikan di KPK. Perkara sebelumnya yang juga masih proses penyidikan adalah perkara jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo bersama dengan 20 tersangka lainnya.