Berita

Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari/Net

Hukum

KPK Amankan Dokumen terkait Dugaan Gratifikasi dan TPPU Bupati Puput Tantriana

KAMIS, 28 OKTOBER 2021 | 10:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) amankan dokumen dan alat elektronik saat melakukan penggeledahan terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Bupati Probolinggo non-aktif, Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pada Rabu (27/10), penyidik telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Tiga lokasi yang digeledah yaitu, rumah kediaman di desa Pabean, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo; rumah kediaman di Desa Kalirejo Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo; dan rumah Kediaman di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.


Sehari sebelumnya, atau pada Selasa (26/10), tim penyidik juga melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di Probolinggo.

Mulai dari di Dusun Kranjan, RT 001/RW 001, Kel/Desa Jatiadi, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo; Dusun Blimbing, RT 005/RW 003, Desa Gadingwetan, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo; Dusun Taman RT/RW 001/002, Desa Sebaung, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.

Selanjutnya, Kelurahan Patokan, Kraksan, Kabupaten Probolinggo, dan Kantor Keuangan Daerah Kab Probolinggo Jalan Raya Panglima Sudirman No. 134, Kec.Kraksa, Kabupaten Probolinggo.

"Dari seluruh lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan berbagai bukti berupa berbagai dokumen dan alat elektronik yang diduga ada hubungannya dengan perkara," ujar Ali kepada wartawan, Kamis siang (28/10).

Selanjutnya, barang bukti tersebut selanjutnya akan dilakukan analisa dan keterkaitan dengan perkara.

"Dan segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka PTS dkk," pungkas Ali.

Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin yang merupakan mantan Bupati Probolinggo dua periode dan juga mantan anggota DPR RI ini kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU.

Pengumuman tersangka dalam pengembangan perkara ini disampaikan langsung oleh Ali pada Selasa (12/10).

Artinya, keduanya menjadi tersangka di dua perkara yang masih dalam proses penyidikan di KPK. Perkara sebelumnya yang juga masih proses penyidikan adalah perkara jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo bersama dengan 20 tersangka lainnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya