Berita

Mantan kader Demokrat Jhoni Allen Marbun/Net

Politik

Pengadilan Tinggi Tolak Gugatan Jhoni Allen, Demokrat: Memang Melanggar dan Layak Dipecat!

KAMIS, 28 OKTOBER 2021 | 09:33 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak pengajuan banding mantan kader Demokrat Jhoni Allen Marbun terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), terkait pemecatan dirinya sebagi kader Partai Demokrat karena terlibat aktif suksesi KSP Moeldoko dalam pengambilalihan Partai Demokrat.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi memutus gugatan tersebut pada 18 Oktober 2021 lalu dan menghukum Jhoni Allen Marbun selaku penggugat.

"Telah diputus perkara no 547/PDT/2021/PTDKI dengan amar putusan Permohonan Banding Jhoni Allen ditolak dan menghukum Pembanding untuk bayar biaya perkara," kata Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Mehbob dalam keterangannya di Jakarta, Kamis siang (28/10).


Dengan ditolaknya gugatan tersebut, kata Mehbob, keputusan AHY memecat Jhoni Allen telah secara legal karena disahkan oleh Pengadilan Tinggi. Terlebih ini merupakan kedua kalinya gugatan Jhoni Allen Marbun ditolak oleh pengadilan.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menolak gugatan yang diajukan oleh Jhoni Allen Marbun terhadap Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait pemecatan dirinya dari partai.

"Dengan adanya Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini menegaskan kembali bahwa Jhoni Allen Marbun memang melanggar konstitusi Partai Demokrat sehingga layak dipecat. Sebagai konsekuensi, ia diberhentikan sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat," tegasnya.

Jhoni Allen Marbun dipecat dengan tidak hormat oleh DPP Partai Demokrat karena diduga turut mendalangi upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat melalui KLB ilegal yang diselenggarakan di Deli Serdang awal Maret lalu.

Jalur hukum yang ditempuh oleh Jhoni Allen terkait dengan pemecatan diduga kuat untuk menunda-nunda proses PAW sebagai Anggota DPR RI dari Partai Demokrat.

"Dalam perkara yang menyangkut partai, setelah gugatan ditolak Pengadilan Negeri, biasanya langsung kasasi di Mahkamah Agung, tapi Jhoni Allen sengaja mengajukan gugatan di Pengadilan Tinggi, meski dia tahu akan ditolak. Jadi patut diduga, dia berusaha menunda-nunda waktu pelaksanaan Pergantian Antar Waktu yang sudah diajukan Fraksi Partai Demokrat pada Ketua DPR," demikian Mehbob. 

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

Gugurnya Prajurit Jadi Panggilan Indonesia Tak Lagi Jadi Pemain Cadangan

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:20

Aktivis KontraS Ungkap Kondisi Terkini Andrie Yunus di RSCM

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:19

Trump Ngotot akan Tetap Hancurkan Listrik dan Semua Pabrik di Iran

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:17

KPK Kembangkan Kasus Suap Importasi

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:09

Pertamina Bantah Kabar Harga Pertamax Tembus Rp17 Ribu per Liter

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:02

Siang Ini Jakarta Diprediksi Kembali Hujan Ringan

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:00

Tiga Prajurit RI Gugur di Lebanon, Menlu Desak DK PBB Rapat Darurat

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:45

Transparansi Terancam: 37 Ribu Pejabat Belum Serahkan LHKPN

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:40

Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Dilimpahkan ke Puspom TNI

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:27

Gibran Didorong Segera Berkantor di IKN Agar Tak Mubazir

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:18

Selengkapnya