Berita

Ilustrasi/Net

Politik

RUU PDP Harus Benar-benar Lindungi Masyarakat

KAMIS, 28 OKTOBER 2021 | 03:59 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Indonesia butuh lembaga kontrol yang punya otoritas bila Rancangan Undangan-Undang Pelindungan Diri Pribadi (RUU PDP) menjadi peraturan resmi.

Hal tersebut disampaikan Ketua Masyarakat Telematika Indonesia, Sarwoto Atmosutarno, dalam diskusi online yang diselenggarakan Perkumpulan Indonesia Muda (PIM), Rabu (27/10).

"Pada prinsipnya RUU PDP untuk melindungi bangsa dan masyarakat Indonesia. Pasalnya sejauh ini masyarakat Indonesia seperti tak memiliki daya dalam menjaga kerahasian data pribadi," ujar Sarwoto.


Salah satu contoh yang paling dekat, lanjut Sarwoto, adalah kasus pinjaman online.

Menurutnya, masyarakat sebagai debitur kerap dirugikan karena data pribadinya disebarluaskan dan disalahgunakan oleh pihak peminjam atau kreditur.

"Situasi ini terjadi dikarenakan masyarakat yang tak tahu aturannya dan tak ada regulasi yang mengatur secara spesifik. Ditambah lagi masyarakat juga belum melek literasi digital," kata mantan direktur Telkomsel itu.

"Karena ternyata pinjaman online yang marak di beredar di masyarakat banyak tidak terdaftar atau ilegal," imbuhnya.

Sarwoto menambahkan, terkait imbauan pemerintah agar masyarakat tidak membayar utang terhadap pinjaman online ilegal, merupakan langkah yang sudah tepat. RUU PDP selain menjadi perlindungan masyarakat, bisa menjadi lembaga ketahanan negara dan bisnis telekomunikasi.

Sementara itu, Ketua Perkumpulan Indonesia Muda (PIM) Yhodhisman Soratha (odis) mengatakan, UU PDP merupakan keniscayaan yang dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia di era digital saat ini.

"Namun, yang harus digarisbawahi bahwa UU ini harus benar-benar menjamin perlindungan hak-hak asasi warga, khususnya yang berkaitan dengan hak privasi," ujar Odis.  

Selain itu, Odis juga mendorong agar institusi yang bertanggungjawab atas jaminan perlindungan data pribadi, baik lembaga eksekutif pemerintahan maupun jika kelak dibentuk lembaga sampiran negara (auxilary state agency) dalam rangka pelaksanaan dan pengawasan perlindungan hak pribadi diisi oleh tokoh-tokoh yang paham tentang hak-hak dasar masyarakat serta punya latar belakang profesional.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

KH Sholeh Darat Diusulkan jadi Pahlawan Nasional

Senin, 30 Maret 2026 | 05:59

Pentingnya Disiplin Informasi dalam KUHP Baru

Senin, 30 Maret 2026 | 05:43

Dikenal Warga sebagai Orang Baik, Pegawai Ayam Geprek Ditemukan Tewas

Senin, 30 Maret 2026 | 05:16

Aburizal Bakrie Kenang Juwono Sudarsono sebagai Putra Terbaik Bangsa

Senin, 30 Maret 2026 | 04:57

Mitra MBG Jangan Coba-coba Markup Harga Bahan Baku

Senin, 30 Maret 2026 | 04:40

Ikrar Setia ke NKRI

Senin, 30 Maret 2026 | 04:23

Pertamina Fasilitasi Pemudik Balik ke Jakarta dengan Lancar

Senin, 30 Maret 2026 | 03:59

Merajut Hubungan Sipil-Militer

Senin, 30 Maret 2026 | 03:50

Hadapi Bulgaria, Timnas Indonesia Bakal Tertolong Dukungan Suporter

Senin, 30 Maret 2026 | 03:27

BGN Dorong Penguatan Ekosistem Peternakan Demi Serap Lapangan Kerja

Senin, 30 Maret 2026 | 02:59

Selengkapnya