Berita

Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Mira Tayyiba/Ist

Politik

Terima Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Sekjen Kominfo: Terus Berjuang Tingkatkan Pelayanan Publik

RABU, 27 OKTOBER 2021 | 22:46 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penghargaan sebagai Badan Publik untuk kategori Informatif yang diterima Kementerian Komunikasi dan Informatika menumbuhkan semangat aparatur di dalamnya untuk terus mewujudkan keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Mira Tayyiba, dalam Konferensi Pers tentang Capaian Kementerian Kominfo pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2021, Rabu (27/10).

"Kami sangat mengapresiasi penghargaan kepada Kementerian Kominfo sebagai Badan Publik Kategori Informatif yang telah diberikan Komisi Informasi Pusat melalui Anugerah Keterbukaan Informasi 2021," ujar Mira.


Pengahargaan yang diberikan Komisi Informasi Pusat (KIP) RI ini memberi nilai keterbukaan informasi kepada Kemenkominfo sebesar 98,21, sehingga dibeirkan penghargaan dengan kategori Keterbukaan Informasi Publik. Nilai tersebut diperoleh berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik Tahun 2021.

Dengan pencapaian tersebut, menurut Mira Kemenkominfo berhasil mempertahankan predikat sebagai Badan Publik dengan predikat informatif sejak tahun 2019. Bahkan katanya, kementerian yang kini dipimpin Johnny G. Plate ini mampu mempertahankan predikat tersebut dengan nilai lebih tinggi dibandingkan sebelumnya, yaitu 90,51 pada tahun 2020.


"Penghargaan itu menunjukkan Kementerian Kominfo menjadi salah satu badan publik yang menerapkan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," tuturnya.

Selain itu, lanjut Mira, penghargaan ini juga sekaligus menjadi 'cambuk' dan trigger bagi Civitas Kominfo untuk terus meningkatkan pelayanan dan pengelolaan informasi publik kepada masyarakat.

Karena itu dia memastikan Kominfo akan terus berupaya memberikan layanan informasi publik yamg terbaik sebagai bagian dari percepatan transformasi digital yang sudah dilakukan selama masa pandemi.

Misalnya, diunkap Mira, banyak langkah inovasi instrumen kerja dan penerapan teknologi digital agar tetap bisa memberikan pelayanan kepada publik. Termasuk penyebaran informasi  untuk mendukung suksesnya perjuangan melawan pandemi.

Karena itu, Mira menekankan bahwa keterbukaan informasi yang diatur secara khusus dalam UUD RI 1945, dan berawal dari disahkannya Amandemen ke-2 UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 2000, menjadi tonggak kerja Kemenkominfo.

"Yakni di dalam Pasal 28 huruf f yang berbunyi, 'Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia'," ungkapnya.

Pasal tersebut, tambah Mira, menjadi dasar disusunnya Rancangan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, yang pada awal penyusunannya dikenal dengan RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik, dan mulai dibahas antara DPR dengan Pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Kominfo, mulai tahun 2005.

"Hingga akhirnya disahkan pada tahun 2008 sebagai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)," demikian Mira.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Indeks Kecakapan Bahasa Inggris di Indonesia Masih Rendah, Ini Sebabnya

Selasa, 09 Juni 2026 | 22:16

Putusan Kasasi MA Sengketa Lahan Digugat, Prinsipal Lapor Badan Pengawas

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:53

KPK dan Polri Ternyata Lakukan Joint Investigation dalam OTT Bupati Muara Enim

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:44

Badak Kalimantan Terakhir di Alam Liar Segera Dievakuasi

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:16

Nadiem Kecewa Replik Jaksa Abaikan Fakta Persidangan

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:05

Budi Bantah Ditawari Jadi Menkeu: Sekarang Masih Menkes!

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:00

Citizen Lawsuit, Rangkap Jabatan Otto Hasibuan Digugat ke Pengadilan

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:52

DEN Ingatkan Risiko Inflasi Imbas Rupiah Melemah

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:45

Besok Prabowo ke Lampung, Tinjau RSUD Krui

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:36

Luhut: 80 Persen Data Pemerintah Sudah Terhubung Lewat GovTech Berbasis AI

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:21

Selengkapnya