Berita

Pemerhati dunia penerbangan, Alvin Lie/Net

Politik

Penurunan Harga Tes PCR Diatur Surat Edaran, Alvin Lie: Peraturan Banci!

RABU, 27 OKTOBER 2021 | 18:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penetapan tarif tes PCR yang resmi diturunkan pemerintah menjadi Rp 275 ribu untuk wilayah Pulau Jawa-Bali, dan Rp 300 ribu untuk di luar wilayah itu, tak cukup kuat dari segi legislasi.

Pemerhati dunia penerbangan, Alvin Lie mengatakan, penurunan tarif batas tertinggi PCR tak memiliki kekuatan hukum jika hanya diatur dalam bentuk Surat Edaran (SE) Direktorat Jendral Palayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan No. HK02.02/1/3843/2021.

"Peraturan Banci. SE tidak ada dalam hirarki tata perundang-undangan RI," ujar Alvin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu petang (27/10).


Karena itu, mantan Anggota Ombudsman RI ini juga menilai kedudukan SE tak cukup kuat untuk menggugat penyedia pelayanan tes PCR yang tak menerapkan batas tarif tertinggi yang dituangkan di dalam SE Dirjen Yankes Kemenkes tersebut.

"SE tidak bisa dijadikan pegangan untuk jatuhkan sanksi bagi yang melanggar," imbuhnya.

Akibat tidak ada sanksi dan standar pelayanan yang diatur di dalam SE tersebut, Alvin menduga akan banyak penyedia pelayanan tes PCR yang abai dalam melaksanakan aturan yang dibuat.

Sebagi contoh, dia mengaku tida yakin aturan di dalam SE yang meminta kepada penyedian layanan tes PCR mengeluarkan hasil tes Covid-19 1X24 jam bisa dilaksanakan.

"Nanti pasti banyak yang terapkan biaya tes PCR Rp 275 ribu hasil keluar dalam dua hari," tuturnya.

Karena menurut Alvin, apabila hasil tes PCR ingin keluar dalam waktu satu hari maka biaya yang mesti dirogoh masyarakat bisa lebih besar dari Rp 275-300 ribu.

"Kalau mau hasil keluar dalam 24 jam Rp 400 ribu, dalam 12 jam Rp 600 ribu
, dalam 6 jam Rp 900 ribu," ungkapnya.

"Tambah surat keterangan ya Rp50 ribu," demikian Alvin.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Rakornas BEM KSI Bawa Misi Besar

Jumat, 21 Agustus 2026 | 20:08

BNPB Catat 8 Provinsi Terjadi Karhutla Selama 2 Hari, Wilayah IKN Jadi Prioritas

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:52

Menkop Dorong Anak Muda Malang Bentuk Koperasi untuk Perkuat Usaha

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:51

Gus Yaqut Seret Pemerintah Arab Saudi demi Bantah Dakwaan KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:48

Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:34

BRI Group Kelola Ekosistem Emas 153 Ton melalui Ekosistem Ultra Mikro

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:23

Belajar dari Kehancuran Harappa

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:09

Pertarungan Para King Maker dan Super-Konektor Belakang Layar Pilpres 2029

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:29

Petinggi PT Pakuwon Jati Diperiksa KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:28

Semua Elemen Masyarakat Harus Jaga Jakarta Tetap Kondusif

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:05

Selengkapnya