Berita

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar saat hadiri Rakor di NTT/RMOL

Hukum

KPK Tengah Supervisi Kasus Korupsi Pengadaan Benih Bawang Merah di NTT

RABU, 27 OKTOBER 2021 | 15:08 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah melakukan supervisi dengan aparat penegak hukum (APH) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah tahun 2018.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar saat memberikan sambutan di acara rapat koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dengan Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, dan BPKP, di Mapolda NTT, Selasa (26/10).

Lili mengatakan, KPK saat ini sedang melakukan supervisi terkait tindak pidana korupsi pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Malaka Provinsi NTT TA 2018 yang disidik Polda NTT. Namun, per 31 Agustus 2021 statusnya SP3 karena adanya putusan pra peradilan.


"Alasan KPK melakukan supervisi perkara tersebut yaitu pertama, menjadi perhatian masyarakat dengan banyaknya pengaduan masyarakat yang diterima KPK. Kedua, perkara sudah berjalan lebih dari satu tahun. Ketiga, P-19 sebanyak 7 kali. Dan keempat, kerugian negara sebesar Rp 5,2 Miliar," ujar Lili.

Sementara itu, Kapolda NTT, Irjen Lotharia Latif merespons dengan menyampaikan bahwa pada 2021, terdapat 29 perkara penyidikan tindak pidana korupsi dengan 31 tersangka. Total perkiraan kerugian negara sebesar Rp 22,7 miliar.

"Sebanyak 12 perkara statusnya sudah P21 dan sebanyak 5 perkara statusnya SP3 atau dihentikan demi hukum. Kami juga melakukan penegakan hukum dalam rangka pemulihan ekonomi nasional dan Covid-19. Kami percaya sinergitas aparat penegak hukum menjadi kunci sukses penegakan hukum," kata Latif.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Yulianto yang sepakat bahwa penegakan hukum perlu sinergitas.

Yulianto membeberkan beberapa perkara korupsi yang menonjol di NTT, yaitu perkara aset tanah Pemkab Manggarai Barat senilai Rp 1,3 triliun.

"Lalu ada kredit macet sebesar Rp 112,9 miliar yang sudah inkracht, kemudian aset dan uang senilai Rp 29 miliar sudah berhasil disita dan dieksekusi. Titik tumpu pemberantasan korupsi adalah pemulihan kerugian keuangan negara. Total kerugian negara yang berhasil diselamatkan oleh Kejati NTT dalam bentuk aset senilai Rp 1,7 triliun dalam waktu 1,5 tahun," terang Yulianto.

Menurutnya Yulianto, kerap terjadi bagi-bagi tanah aset negara atau pemerintah daerah. Contohnya, kata Yulianto, aset tanah Pemkot Kupang dibagikan kepada sanak saudara dan aset-aset tersebut kini sudah disita.

"Namun masih terdapat perbedaan persepsi antara Kejati dan Pengadilan, sehingga saat ini sedang dilakukan upaya hukum ke MA terhadap putusan perkara tersebut," jelas Yulianto.

Lebih lanjut Yulianto menjelaskan bahwa, Kejati NTT bersama Pemprov NTT telah menandatangani MoU terkait penertiban aset pemda sehingga Kejati NTT membantu upaya penertiban dan pencatatan aset pemerintah daerah, supaya jelas legalitasnya, terutama aset tanah.

Saat ini, sambung Yulianto, masih banyak kendaraan dinas yang dikuasai oleh para pejabat yang sudah pensiun atau pindah. Para pejabat pun akan diimbau untuk mengembalikan dan jika melanggar akan ditindak tegas.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP, Sofyan Antonius Pardede memaparkan empat strategi BPKP.

Pertama, strategi represif seperti audit investigasi, audit kerugian negara, pemberian keterangan ahli.

Kedua, strategi preventif seperti Fraud Control Plan (FCP), Fraud Risk Assesment (FRA), Risk Fraud Profiling, evaluasi risiko hambatan kelancaran pembangunan, dan indeks efektifitas pengendalian korupsi.

Ketiga, strategi edukatif seperti coaching clinic, bimtek, asistensi keinvestigasian di lingkungan APIP. Dan keempat, strategi represif untuk korektif dan preventif seperti audit investigatif non-TPK serta audit tujuan tertentu lainnya.

"Tahun 2020 ada 5 laporan dengan kerugian negara sebesar Rp 91 miliar dan tahun 2021 ada 2 laporan dengan kerugian negara sebesar Rp 21 miliar," kata Sofyan.

Dalam acara rakor ini, menyepakati untuk membuat komitmen bersama antara KPK, Kepolisian, Kejaksaan, dan BPKP.

Komitmen bersama tersebut terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang diharapkan para pihak mempunyai pemahaman yang sama dalam penanganan perkara rasuah yang lebih efektif dan saling membantu dalam percepatan penanganan perkara.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya