Berita

Ilustrasi/Net

Presisi

Aplikasi Judi Online Dibalut Tarian Erotis Belum Diblokir, Ini Penjelasan Polri

SELASA, 26 OKTOBER 2021 | 22:17 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jajaran Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri membongkar situs judi online yang menyediakan live streaming adegan seks serta tarian erotis bernama 19.love.me. Dalam kasus ini, Polisi berhasil menangkap empat orang tersangka.  Namun, Polri belum menutup situs tersebut.

"Kenapa belum ditutup website ini? Kalau kita tutup berarti selesai, berhenti. Kita masih mencoba pengembangan ke lokasi-lokasi lain," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/10).

Dalam situs judi online ini, dijelaskan Andi, host wanita yang dieksploitasi untuk berpenampilan vulgar ini tersebar di seluruh Indonesia. Bahkan admin atau pengelola dari situs judi online 19.love.me berada di Filipina. Untuk itu, Andi menegaskan kepolisian belum akan mengajukan pemblokiran terhadap situs 19.love.me demi kelanjutan penyidikan.


"Kita sudah mendeteksi. Ini tersebar di hampir seluruh Indonesia. Ini tidak serta-merta harus kita tutup karena kita masih pengen mengembangkan," imbuhnya.

Adapun saat ini situs 19.love.me bisa diakses dengan bebas di internet. Hanya, pengguna diharuskan mendaftar dan menyimpan deposit minimal Rp 36 ribu hingga maksimal Rp 30 juta.

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, terdiri atas 23 buku rekening bank, 53 kartu ATM, 1 kartu kredit, 2 token BCA, 8 HP, 3 laptop, dan 2 hard disk.

Polisi juga mengamankan 1 botol pelumas, 6 pasang busana lingerie, sejumlah alat bantu seks, 3 buah topeng, 2 set ringvlight, dan properti untuk beradegan seks. Andi menyebut situs 19.love.me ini beroperasi sejak 3 bulan lalu.

Di dalam situs tersebut, disediakan permainan untuk pengguna berjudi sambil menonton live streaming wanita yang berpenampilan vulgar sambil beradegan seks. Namun, untuk bisa mengakses situs tersebut, pengguna harus mendaftar terlebih dahulu dengan minimal deposit Rp 36.000 dan maksimal Rp 30 juta.


Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

PIP Berubah Jadi Kartu Undangan Kampanye Anggota DPR

Senin, 15 Desember 2025 | 06:01

Perpol versus Putusan MK Ibarat Cicak versus Buaya

Senin, 15 Desember 2025 | 05:35

Awas Revisi UU Migas Disusupi Pasal Titipan

Senin, 15 Desember 2025 | 05:25

Nelangsa Dipangku Negara

Senin, 15 Desember 2025 | 05:06

Karnaval Sarendo-Rendo Jadi Ajang Pelestarian Budaya Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 04:31

Dusun Bambu Jual Jati Diri Sunda

Senin, 15 Desember 2025 | 04:28

Korupsi di Bandung Bukan Insiden Tapi Tradisi yang Dirawat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:10

Rektor UI Dorong Kampus Ambil Peran Strategis Menuju Indonesia Kuat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:06

Hutan Baru Dianggap Penting setelah Korban Tembus 1.003 Jiwa

Senin, 15 Desember 2025 | 03:31

Jangan Keliru Tafsirkan Perpol 10/2025

Senin, 15 Desember 2025 | 03:15

Selengkapnya