Berita

Kapolres Lombok Timur AKBP Herman Suryono saat menyampaikan keterangan pers kasus penembakan Bripka MN/Net

Presisi

Bripka MN, Anggota Polres Lotim yang Tembak Rekannya Resmi Ditahan

SELASA, 26 OKTOBER 2021 | 16:28 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Bripka M Nasir (MN) anggota Polres Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat yang menembak mati rekannya Briptu Hairul Tamimi resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Lombok Timur, AKBP Herman Suryono, memastikan, penyidikan kasus pembunuhan tersebut akan tetap berjalan sampai ke pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum.

“Bripka MN sudah ditetapkan tersangka, dan sudah ditahan,” kata Herman saat dikonfirmasi wartawan dari Jakarta, Selasa (26/10).


Herman menjelaskan, penyidikan kasus tersebut terkait dengan pidana, mengacu Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka Briptu MN ditahan sementara selama 20 hari untuk pemeriksaan intensif oleh kepolisian.

“Untuk motif, belum dapat dipastikan, karena masih didalami,” sambung Herman.

Sebelumnya, Bripka MN menembak mati Briptu HT di kediamannya, di BTN Griya Pesona Madani, Denggen, Selong, Lombok Timur pada Senin malam (25/10).

Tak diketahui apa penyebab insiden tersebut. Tetapi, dari penjelasan Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kombes Artanto Bripka MN menembak mati Briptu HT dengan menggunakan senjata laras panjang V2 yang menjadi pegangan satuan Sabhara.

Itu dikatakan setelah olah tempat kejadian perkara (TKP), tim menemukan dua selongsong peluru tajam. Dan senjata organik laras panjang yang digunakan Bripka MN, untuk menembak Briptu HT.

Tim penyidikan juga menemukan dua telepon genggam milik pelaku dan korban di tempat kejadian.

Dikatakan Kombes Artanto, dari laporan sementara juga mengungkapkan, sebelum kejadian, Bripka MN yang mendatangi sendiri Briptu HT dengan sepeda motor dinas menuju kediamannya.


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya