Berita

Bandara Internasional Hong Kong/Net

Dunia

Beijing Longgarkan Pembatasan Perjalanan, Hong Kong Imbangi dengan Perketat Aturan Covid

SELASA, 26 OKTOBER 2021 | 14:05 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Hong Kong akan memperketat pembatasan Covid-19 mulai pekan ini seiring dengan dibukanya kembali perjalanan internasional yang dilakukan Beijing. Kepala Eksekutif Carrie Lam mengatakan, walaupun tidak ada wabah lokal, keputusan itu tetap dilakukan untuk menyelaraskan dengan kebijakan China.

"Pengetatan pembatasan agar lebih sejalan dengan kebijakan China. Ini diperlukan untuk memberi kepercayaan kepada otoritas China untuk melanjutkan perjalanan lintas batas bebas karantina," katanya seprti dikutip dari AFP, Selasa (26/10).

Menurut Lam, pembukaan pembatasan perjalanan yang dilakukan Beijing adalah 'prioritas utama' daripada memulihkan hubungan perjalanan internasional Hong Kong. Ia menepis kekhawatiran bahwa memperketat pembatasan Hong Kong akan membuatnya kurang menarik sebagai pusat bisnis internasional.


“Hong Kong adalah pintu gerbang ke daratan Cina,” katanya, menyebut itu sebagai salah satu keuntungan.

Sebagian besar pendatang harus menjalani karantina hotel selama 14 hingga 21 hari, menurut aturan pembatasan yang diumumkan pada Selasa (26/10).

Peraturan itu juga akan meningkatkan pelacakan kontak, seperti mewajibkan penggunaan aplikasi LeaveHomeSafe di gedung pemerintah untuk mencatat kedatangan dan kepergian pengunjung. Ini juga akan memperketat aturan karantina untuk membebaskan hanya pekerja darurat atau mereka yang berada di industri penting seperti logistik.

Saat ini, mereka yang dikecualikan dari karantina antara lain awak maskapai, eksekutif perbankan dan asuransi, direktur perusahaan publik, serta anggota awak di kapal kargo dan komersil.

Hong Kong tidak memiliki wabah lokal besar sejak awal tahun, dengan hampir tidak ada penularan lokal dalam beberapa bulan terakhir. Tetapi, sebagian besar tertutup untuk perjalanan internasional dan pelancong dari negara-negara yang dianggap berisiko tinggi seperti AS harus menjalani karantina 21 hari.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Fuad Bawazier: Kekayaan Alam Indonesia Dikuasai Segelintir Orang

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:19

Nanik Deyang Langsung Ditelepon DPR Usai Didemo Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:08

Eks Dirjen Kuathan Emosional Bela Leonardi: Ini Perjuangan Negara

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:53

Koperasi Karyawan Forwarder, Bukan Alat Konflik tapi Jembatan Keseimbangan

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:37

Mahasiswa Bubarkan Diri Usai Bertemu Dasco Cs

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:27

Fuad Bawazier Curiga Ada Penghambat di Lingkaran Istana

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:19

IDEacraft Sulap Produk Dekorasi Rumah Menjadi Peluang Usaha Berkat Pemberdayaan BRI

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:04

DPR Langsung Telepon Bahlil Menjawab Keresahan Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:35

Jalani Tes Kesehatan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Selangkah Lagi ke Meja Hijau

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:33

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukti Jokowi Sakti Mandraguna

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:22

Selengkapnya