Berita

Bandara Internasional Hong Kong/Net

Dunia

Beijing Longgarkan Pembatasan Perjalanan, Hong Kong Imbangi dengan Perketat Aturan Covid

SELASA, 26 OKTOBER 2021 | 14:05 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Hong Kong akan memperketat pembatasan Covid-19 mulai pekan ini seiring dengan dibukanya kembali perjalanan internasional yang dilakukan Beijing. Kepala Eksekutif Carrie Lam mengatakan, walaupun tidak ada wabah lokal, keputusan itu tetap dilakukan untuk menyelaraskan dengan kebijakan China.

"Pengetatan pembatasan agar lebih sejalan dengan kebijakan China. Ini diperlukan untuk memberi kepercayaan kepada otoritas China untuk melanjutkan perjalanan lintas batas bebas karantina," katanya seprti dikutip dari AFP, Selasa (26/10).

Menurut Lam, pembukaan pembatasan perjalanan yang dilakukan Beijing adalah 'prioritas utama' daripada memulihkan hubungan perjalanan internasional Hong Kong. Ia menepis kekhawatiran bahwa memperketat pembatasan Hong Kong akan membuatnya kurang menarik sebagai pusat bisnis internasional.


“Hong Kong adalah pintu gerbang ke daratan Cina,” katanya, menyebut itu sebagai salah satu keuntungan.

Sebagian besar pendatang harus menjalani karantina hotel selama 14 hingga 21 hari, menurut aturan pembatasan yang diumumkan pada Selasa (26/10).

Peraturan itu juga akan meningkatkan pelacakan kontak, seperti mewajibkan penggunaan aplikasi LeaveHomeSafe di gedung pemerintah untuk mencatat kedatangan dan kepergian pengunjung. Ini juga akan memperketat aturan karantina untuk membebaskan hanya pekerja darurat atau mereka yang berada di industri penting seperti logistik.

Saat ini, mereka yang dikecualikan dari karantina antara lain awak maskapai, eksekutif perbankan dan asuransi, direktur perusahaan publik, serta anggota awak di kapal kargo dan komersil.

Hong Kong tidak memiliki wabah lokal besar sejak awal tahun, dengan hampir tidak ada penularan lokal dalam beberapa bulan terakhir. Tetapi, sebagian besar tertutup untuk perjalanan internasional dan pelancong dari negara-negara yang dianggap berisiko tinggi seperti AS harus menjalani karantina 21 hari.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya