Berita

Bandara Internasional Hong Kong/Net

Dunia

Beijing Longgarkan Pembatasan Perjalanan, Hong Kong Imbangi dengan Perketat Aturan Covid

SELASA, 26 OKTOBER 2021 | 14:05 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Hong Kong akan memperketat pembatasan Covid-19 mulai pekan ini seiring dengan dibukanya kembali perjalanan internasional yang dilakukan Beijing. Kepala Eksekutif Carrie Lam mengatakan, walaupun tidak ada wabah lokal, keputusan itu tetap dilakukan untuk menyelaraskan dengan kebijakan China.

"Pengetatan pembatasan agar lebih sejalan dengan kebijakan China. Ini diperlukan untuk memberi kepercayaan kepada otoritas China untuk melanjutkan perjalanan lintas batas bebas karantina," katanya seprti dikutip dari AFP, Selasa (26/10).

Menurut Lam, pembukaan pembatasan perjalanan yang dilakukan Beijing adalah 'prioritas utama' daripada memulihkan hubungan perjalanan internasional Hong Kong. Ia menepis kekhawatiran bahwa memperketat pembatasan Hong Kong akan membuatnya kurang menarik sebagai pusat bisnis internasional.


“Hong Kong adalah pintu gerbang ke daratan Cina,” katanya, menyebut itu sebagai salah satu keuntungan.

Sebagian besar pendatang harus menjalani karantina hotel selama 14 hingga 21 hari, menurut aturan pembatasan yang diumumkan pada Selasa (26/10).

Peraturan itu juga akan meningkatkan pelacakan kontak, seperti mewajibkan penggunaan aplikasi LeaveHomeSafe di gedung pemerintah untuk mencatat kedatangan dan kepergian pengunjung. Ini juga akan memperketat aturan karantina untuk membebaskan hanya pekerja darurat atau mereka yang berada di industri penting seperti logistik.

Saat ini, mereka yang dikecualikan dari karantina antara lain awak maskapai, eksekutif perbankan dan asuransi, direktur perusahaan publik, serta anggota awak di kapal kargo dan komersil.

Hong Kong tidak memiliki wabah lokal besar sejak awal tahun, dengan hampir tidak ada penularan lokal dalam beberapa bulan terakhir. Tetapi, sebagian besar tertutup untuk perjalanan internasional dan pelancong dari negara-negara yang dianggap berisiko tinggi seperti AS harus menjalani karantina 21 hari.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya