Berita

Bandara Internasional Hong Kong/Net

Dunia

Beijing Longgarkan Pembatasan Perjalanan, Hong Kong Imbangi dengan Perketat Aturan Covid

SELASA, 26 OKTOBER 2021 | 14:05 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Hong Kong akan memperketat pembatasan Covid-19 mulai pekan ini seiring dengan dibukanya kembali perjalanan internasional yang dilakukan Beijing. Kepala Eksekutif Carrie Lam mengatakan, walaupun tidak ada wabah lokal, keputusan itu tetap dilakukan untuk menyelaraskan dengan kebijakan China.

"Pengetatan pembatasan agar lebih sejalan dengan kebijakan China. Ini diperlukan untuk memberi kepercayaan kepada otoritas China untuk melanjutkan perjalanan lintas batas bebas karantina," katanya seprti dikutip dari AFP, Selasa (26/10).

Menurut Lam, pembukaan pembatasan perjalanan yang dilakukan Beijing adalah 'prioritas utama' daripada memulihkan hubungan perjalanan internasional Hong Kong. Ia menepis kekhawatiran bahwa memperketat pembatasan Hong Kong akan membuatnya kurang menarik sebagai pusat bisnis internasional.


“Hong Kong adalah pintu gerbang ke daratan Cina,” katanya, menyebut itu sebagai salah satu keuntungan.

Sebagian besar pendatang harus menjalani karantina hotel selama 14 hingga 21 hari, menurut aturan pembatasan yang diumumkan pada Selasa (26/10).

Peraturan itu juga akan meningkatkan pelacakan kontak, seperti mewajibkan penggunaan aplikasi LeaveHomeSafe di gedung pemerintah untuk mencatat kedatangan dan kepergian pengunjung. Ini juga akan memperketat aturan karantina untuk membebaskan hanya pekerja darurat atau mereka yang berada di industri penting seperti logistik.

Saat ini, mereka yang dikecualikan dari karantina antara lain awak maskapai, eksekutif perbankan dan asuransi, direktur perusahaan publik, serta anggota awak di kapal kargo dan komersil.

Hong Kong tidak memiliki wabah lokal besar sejak awal tahun, dengan hampir tidak ada penularan lokal dalam beberapa bulan terakhir. Tetapi, sebagian besar tertutup untuk perjalanan internasional dan pelancong dari negara-negara yang dianggap berisiko tinggi seperti AS harus menjalani karantina 21 hari.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya