Berita

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat tandatangani Komitmen bersama pemberantasan korupsi integrasi di Kupang, NTT/RMOL

Hukum

Tidak Ingin Tambah Daftar Koruptor, KPK Ingatkan Kepala Daerah Jalankan Kebijakan sesuai Aturan

SENIN, 25 OKTOBER 2021 | 22:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Titik-titik rawan terjadinya tindak pidana korupsi harus diwaspadai agar kepala daerah tidak terjerumus dalam perbuatan rasuah.

Hal itu diingatkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar dihadapan kepala daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di acara rangkaian kegiatan program pemberantasan tindak pidana korupsi terintegrasi di wilayah Provinsi NTT, Senin (25/10).

"Modus korupsi kepala daerah tidak jauh dari suap dan gratifikasi dalam pemberian izin, jual beli jabatan serta kickback dalam pengadaan," ujar Lili di hadapan seluruh kepala daerah di NTT, unsur Forkompimda NTT, PLN wilayah regional Nustra, Maluku, Papua; dan perwakilan Kementerian ATR/BPN wilayah NTT di Hotel Aston Kupang, Senin (25/10).

Karena menurut Lili, musuh kepala daerah dalam pembangunan adalah diri sendiri yang mendorong menggunakan kewenangan publik dan keuangan daerah untuk pribadi.

Selain itu, kata Lili, para koruptor yang ingin menumpang, mendopleng dan memanfaatkan kewenangan publik dan keuangan daerah.

"Musuh kita siapa? Diri kita sendiri dan orang-orang di sekeliling kita yang memanfaatkan posisi kita," kata Lili.

Menurut Lili, daerah berhak untuk menetapkan kebijakan daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Namun, Lili juga mengingatkan bahwa dalam menetapkan kebijakan daerah, wajib berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Hal tersebut kata Lili, agar kepala daerah dapat menjalankan roda pemerintahan secara akuntabel dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, ditambahkan Lili, tidak akan bertambah daftar kepala daerah yang diproses oleh KPK.

"Tercatat 152 kepala daerah merupakan pelaku korupsi berdasarkan data penanganan perkara KPK tahun 2004 hingga 31 Maret 2021," jelas Lili.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Pilkada 2024 jadi Ujian dalam Menjaga Demokrasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:52

Saling Mengisi, PKB-Golkar Potensi Berkoalisi di Pilkada Jakarta dan Banten

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:26

Ilmuwan China Di Balik Covid-19 Diusir dari Laboratoriumnya

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:54

Jepang Sampaikan Kekecewaan Setelah Joe Biden Sebut Negara Asia Xenophobia

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:43

Lelang Sapi, Muzani: Seluruh Dananya Disumbangkan ke Palestina

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:35

PDIP Belum Bersikap, Bikin Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Gusar?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:16

Demonstran Pro Palestina Capai Kesepakatan dengan Pihak Kampus Usai Ribuan Mahasiswa Ditangkap

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:36

PDIP Berpotensi Koalisi dengan PSI Majukan Ahok-Kaesang di Pilgub Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:20

Prabowo Akan Bentuk Badan Baru Tangani Makan Siang Gratis

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:50

Ribuan Ikan Mati Gara-gara Gelombang Panas Vietnam

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:29

Selengkapnya