Berita

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat tandatangani Komitmen bersama pemberantasan korupsi integrasi di Kupang, NTT/RMOL

Hukum

Tidak Ingin Tambah Daftar Koruptor, KPK Ingatkan Kepala Daerah Jalankan Kebijakan sesuai Aturan

SENIN, 25 OKTOBER 2021 | 22:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Titik-titik rawan terjadinya tindak pidana korupsi harus diwaspadai agar kepala daerah tidak terjerumus dalam perbuatan rasuah.

Hal itu diingatkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar dihadapan kepala daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di acara rangkaian kegiatan program pemberantasan tindak pidana korupsi terintegrasi di wilayah Provinsi NTT, Senin (25/10).

"Modus korupsi kepala daerah tidak jauh dari suap dan gratifikasi dalam pemberian izin, jual beli jabatan serta kickback dalam pengadaan," ujar Lili di hadapan seluruh kepala daerah di NTT, unsur Forkompimda NTT, PLN wilayah regional Nustra, Maluku, Papua; dan perwakilan Kementerian ATR/BPN wilayah NTT di Hotel Aston Kupang, Senin (25/10).

Karena menurut Lili, musuh kepala daerah dalam pembangunan adalah diri sendiri yang mendorong menggunakan kewenangan publik dan keuangan daerah untuk pribadi.

Selain itu, kata Lili, para koruptor yang ingin menumpang, mendopleng dan memanfaatkan kewenangan publik dan keuangan daerah.

"Musuh kita siapa? Diri kita sendiri dan orang-orang di sekeliling kita yang memanfaatkan posisi kita," kata Lili.

Menurut Lili, daerah berhak untuk menetapkan kebijakan daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Namun, Lili juga mengingatkan bahwa dalam menetapkan kebijakan daerah, wajib berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Hal tersebut kata Lili, agar kepala daerah dapat menjalankan roda pemerintahan secara akuntabel dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, ditambahkan Lili, tidak akan bertambah daftar kepala daerah yang diproses oleh KPK.

"Tercatat 152 kepala daerah merupakan pelaku korupsi berdasarkan data penanganan perkara KPK tahun 2004 hingga 31 Maret 2021," jelas Lili.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

UPDATE

Gegara Tidak Dipinjami Uang, Tante Nekat Habisi Nyawa Keponakan

Rabu, 24 April 2024 | 23:50

Rupiah Melemah, Suku Bunga BI Naik Jadi 6,25 Persen

Rabu, 24 April 2024 | 23:47

Amankan Posisi Ketum PKB, Cak Imin Harus Merapat ke Prabowo-Gibran

Rabu, 24 April 2024 | 23:20

Aktivis Pergerakan Punya Peran Penting dalam Kemenangan Prabowo

Rabu, 24 April 2024 | 23:03

BPJPH Yakinkan Negara OKI Soal Implementasi Wajib Halal Oktober 2024

Rabu, 24 April 2024 | 22:47

Gibran Belanja Masalah Seluruh Indonesia

Rabu, 24 April 2024 | 22:43

Si Doel Lebih Dibutuhkan Banten Dibanding Jakarta

Rabu, 24 April 2024 | 22:33

Kehadiran Amin di KPU Melegitimasi Kemenangan Prabowo-Gibran

Rabu, 24 April 2024 | 22:03

Cik Ujang Pastikan DPD Demokrat Sumsel Tak Ada Polemik

Rabu, 24 April 2024 | 21:43

Petugas Rutan Palembang Diperiksa Buntut Foto Bacagub Sumsel dan Alex Noerdin di Lapas Beredar

Rabu, 24 April 2024 | 21:37

Selengkapnya