Berita

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam kegiatan audiensi dan koordinasi program pencegahan korupsi di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Utara pada Senin, 25 Oktober/Repro

Hukum

86 Persen Koruptor Alumnus Sarjana, KPK Dorong Kemenag Terlibat Mencetak Generasi Antikorupsi

SENIN, 25 OKTOBER 2021 | 21:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Jenjang pendidikan yang tinggi tidak menjamin seseorang tidak melakukan korupsi. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan hampir 90 persen sarjana tersangkut kasus korupsi.

Hal itu diungkap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam kegiatan audiensi dan koordinasi program pencegahan korupsi di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Utara pada Senin (25/10).

"Integritas semakin terdesak dari pendidikan, karena salah satu faktornya pendidikan bukan lagi untuk meningkatkan ilmu, namun sekadar memenuhi syarat untuk mencari pekerjaan, tunjangan, naik jabatan agar berkesempatan," ujar Ghufron.


Ghufron menuturkan, sekitar 86 persen pelaku korupsi memiliki jenjang pendidikan minimal sarjana atau S1. Sekolah diharapkan menjadi ekosistem yang meneladani integritas, menurutnya tak bisa dijadikan tolok ukur.

"86 persen koruptor merupakan alumni pendidikan tinggi atau S1 ke atas. Mengapa alumni pendidikan tinggi tidak berintegritas? Karena tidak ada evaluasi terhadap tanggung jawab atau amanah. Sekolah hanya terkait dengan kemampuan tulis, baca, hitung. Ujian nasional menjadi ukuran keberhasilan," tuturnya.

Untuk itu, Ghufron meminta Kemenag ikut mengawal, membina dan mengevaluasi pendidikan di lingkungan Kemenag. Sebab, korupsi merupakan penyakit karakter yang sistemik dan harus diselesaikan oleh semua komponen bangsa.

"Anda semua adalah aktor-aktor pencegah korupsi dan penentu Indonesia bebas dari korupsi di dunia pendidikan. Dan kami berharap dapat mencetak generasi antikorupsi," ucapnya.

Salah satu hal yang menjadikan KPK ingin mencetak generasi antikorupsi, dibeberkan Ghufron adalah karena korupsi menghancurkan penegakan hukum, ekonomi dan pembangunan SDM baik dalam bentuk mutasi atau naik pangkat yang kerap dilakukan dengan penyuapan.

Selama ini, Ghufron menganggap pelaku korupsi yang ditangkap oleh KPK hanya yang terlihat saja. Sementara dia meyakini aksi suap menyuap lebih banyak lagi.

Karena itu, Ghufron menyebutkan langkah-langkah dan strategi yang saat ini dilakukan KPK dalam pemberantasan korupsi. Salah satunya mendorong diimplementasikannya sanksi sosial bagi pelaku korupsi.

"Perlu dipertimbangkan penghukuman koruptor tidak hanya di penjara tetapi sanksi sosial seperti melakukan pekerjaan sosial," kata Ghufron.

Lebih lanjut, Ghufron berpesan agar nilai kejujuran dan integritas harus menjadi yang utama dalam menerapkan pembelajaran untuk peserta didik. Supaya pembelajaran tak hanya dianggap hanya sebagai transfer ilmu dari guru kepada siswa.

"Kalau itu maka google lebih pintar. Pendidikan bukan hanya transfer knowledge, tapi meningkatkan kapasitas dan menumbuhkan rasa empati bagi masyarakat," pungkas Ghufron.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya