Berita

Kapolres Lombok Timur AKBP Herman Suryono saat menyampaikan keterangan pers/Net

Presisi

Oknum Polisi Penembak Polisi di Lombok Timur Ditetapkan Tersangka, Motif Masih Didalami

SENIN, 25 OKTOBER 2021 | 20:55 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Bripka MN (38) anggota Polsek Wanasaba Polres Lombok Timur yang menembak Briptu HT (26) anggota Humas Polres Lombok Timur resmi ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, Bripka MN terancam dipecat sebagai anggota kepolisian.

Kapolres Lombok Timur AKBP Herman Suryono menjelaskan, saat ini motif penembakan masih dilakukan pendalaman. Pelaku kini sedang menjalani proses penyelidikan dan penyelidikan di Sat Reskrim Polres Lombok Timur.

Dalam kasus penembakan ini korban ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya , di BTN Griya Pesona Madani Denggen, diduga akibat di dor pelaku menggunakan sejata laras panjang P2 milik Polsek Wanasaba.
“Motifnya sengaja atau tidak, masih dalam penyelidikan dan pendalaman, terkait latar belakang penembakan,” katanya, karena terduga pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Lotim,” kata AKBP Herman Suryono saat menyampaikan keterangan pers Senin malam (25/10).

“Motifnya sengaja atau tidak, masih dalam penyelidikan dan pendalaman, terkait latar belakang penembakan,” katanya, karena terduga pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Lotim,” kata AKBP Herman Suryono saat menyampaikan keterangan pers Senin malam (25/10).

Menurut Herman, sebelum kejadian pelaku sedang menjalani piket, dan saat itu, secara diam diam, pelaku membawa senjata laras panjang P2 untuk menembak korban.
“Saat menjalankan aksinya, pelaku mendatangi rumah korban, menggunakan sepeda motor, dan masuk ke rumah korban dan melakukan penembakan,” katanya.

Akibat kejadian ini korban yang sudah meninggal tersebut, langsung di bawa ke rumah sakit Bhayangkara Polda NTB, untuk di lakukan visum dan otopsi. Untuk sementara menurut Kapolres, Pelaku di jerat pasal 338 kasus pembunuhan, termasuk pelanggaran kode etik.

“Untuk sementara pelaku kita jerat dengan pasal 338,” sebutnya.

Kapolres menegaskan tidak.menutup kemungkinan ada pasal tambahan lain, tergantung hasil penyelidikan dan penyidikan penyidik.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya