Berita

Kapolres Lombok Timur AKBP Herman Suryono saat menyampaikan keterangan pers/Net

Presisi

Oknum Polisi Penembak Polisi di Lombok Timur Ditetapkan Tersangka, Motif Masih Didalami

SENIN, 25 OKTOBER 2021 | 20:55 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Bripka MN (38) anggota Polsek Wanasaba Polres Lombok Timur yang menembak Briptu HT (26) anggota Humas Polres Lombok Timur resmi ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, Bripka MN terancam dipecat sebagai anggota kepolisian.

Kapolres Lombok Timur AKBP Herman Suryono menjelaskan, saat ini motif penembakan masih dilakukan pendalaman. Pelaku kini sedang menjalani proses penyelidikan dan penyelidikan di Sat Reskrim Polres Lombok Timur.

Dalam kasus penembakan ini korban ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya , di BTN Griya Pesona Madani Denggen, diduga akibat di dor pelaku menggunakan sejata laras panjang P2 milik Polsek Wanasaba.
“Motifnya sengaja atau tidak, masih dalam penyelidikan dan pendalaman, terkait latar belakang penembakan,” katanya, karena terduga pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Lotim,” kata AKBP Herman Suryono saat menyampaikan keterangan pers Senin malam (25/10).

“Motifnya sengaja atau tidak, masih dalam penyelidikan dan pendalaman, terkait latar belakang penembakan,” katanya, karena terduga pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Lotim,” kata AKBP Herman Suryono saat menyampaikan keterangan pers Senin malam (25/10).

Menurut Herman, sebelum kejadian pelaku sedang menjalani piket, dan saat itu, secara diam diam, pelaku membawa senjata laras panjang P2 untuk menembak korban.
“Saat menjalankan aksinya, pelaku mendatangi rumah korban, menggunakan sepeda motor, dan masuk ke rumah korban dan melakukan penembakan,” katanya.

Akibat kejadian ini korban yang sudah meninggal tersebut, langsung di bawa ke rumah sakit Bhayangkara Polda NTB, untuk di lakukan visum dan otopsi. Untuk sementara menurut Kapolres, Pelaku di jerat pasal 338 kasus pembunuhan, termasuk pelanggaran kode etik.

“Untuk sementara pelaku kita jerat dengan pasal 338,” sebutnya.

Kapolres menegaskan tidak.menutup kemungkinan ada pasal tambahan lain, tergantung hasil penyelidikan dan penyidikan penyidik.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Kalah di PN Jakpus, Penggugat PPP Subadri-Toni Dihukum Bayar Biaya Perkara

Senin, 03 Agustus 2026 | 22:10

Prabowo Terima Medali Kehormatan dari Angkatan Bersenjata Tailan

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:34

Buru Aset TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Geledah Kantor Don Ritto hingga Rumah Nurman Herin

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:30

Prabowo dan PM Tailan Bidik Nilai Perdagangan Rp359 Triliun dalam Lima Tahun

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:20

Ini Enam Perkara yang Dihentikan KPK

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:10

Petingginya Diperiksa Kejati DKI, Peran AFPI Disorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:52

Indonesia-Tailan Sepakat Kembangkan TRM untuk Perangi Kejahatan Transnasional

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:49

Bawaslu Fokus Tingkatkan SDM Hadapi Tantangan Digital

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Kenang Masa Muda Bersama Raja Tailan Saat Sambut PM Anutin

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:30

Prabowo Dukung PPHN Jadi Pedoman Lintas Pemerintahan

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya