Berita

Kapolres Lombok Timur AKBP Herman Suryono saat menyampaikan keterangan pers/Net

Presisi

Oknum Polisi Penembak Polisi di Lombok Timur Ditetapkan Tersangka, Motif Masih Didalami

SENIN, 25 OKTOBER 2021 | 20:55 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Bripka MN (38) anggota Polsek Wanasaba Polres Lombok Timur yang menembak Briptu HT (26) anggota Humas Polres Lombok Timur resmi ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, Bripka MN terancam dipecat sebagai anggota kepolisian.

Kapolres Lombok Timur AKBP Herman Suryono menjelaskan, saat ini motif penembakan masih dilakukan pendalaman. Pelaku kini sedang menjalani proses penyelidikan dan penyelidikan di Sat Reskrim Polres Lombok Timur.

Dalam kasus penembakan ini korban ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya , di BTN Griya Pesona Madani Denggen, diduga akibat di dor pelaku menggunakan sejata laras panjang P2 milik Polsek Wanasaba.
“Motifnya sengaja atau tidak, masih dalam penyelidikan dan pendalaman, terkait latar belakang penembakan,” katanya, karena terduga pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Lotim,” kata AKBP Herman Suryono saat menyampaikan keterangan pers Senin malam (25/10).

Menurut Herman, sebelum kejadian pelaku sedang menjalani piket, dan saat itu, secara diam diam, pelaku membawa senjata laras panjang P2 untuk menembak korban.
“Saat menjalankan aksinya, pelaku mendatangi rumah korban, menggunakan sepeda motor, dan masuk ke rumah korban dan melakukan penembakan,” katanya.

Akibat kejadian ini korban yang sudah meninggal tersebut, langsung di bawa ke rumah sakit Bhayangkara Polda NTB, untuk di lakukan visum dan otopsi. Untuk sementara menurut Kapolres, Pelaku di jerat pasal 338 kasus pembunuhan, termasuk pelanggaran kode etik.

“Untuk sementara pelaku kita jerat dengan pasal 338,” sebutnya.

Kapolres menegaskan tidak.menutup kemungkinan ada pasal tambahan lain, tergantung hasil penyelidikan dan penyidikan penyidik.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Mau Perang Tapi Kere, Bagaimana?

Senin, 15 April 2024 | 12:34

UPDATE

Puluhan Sepeda Motor Curian Diparkir di Polsek Tambora

Kamis, 25 April 2024 | 10:05

Kereta Cepat Whoosh Angkut 200 Ribu Penumpang selama Lebaran 2024

Kamis, 25 April 2024 | 09:56

9 Kandidat Bacalon Walikota Cirebon Siap Fit and Proper Test

Kamis, 25 April 2024 | 09:55

Usai Naikkan Suku Bunga, BI Optimis Rupiah akan Kembali ke Rp15.000 di Akhir Tahun

Kamis, 25 April 2024 | 09:51

Parpol Menuduh Pemilu Curang Haram Gabung Koalisi Pemerintah

Kamis, 25 April 2024 | 09:49

Demokrat Welcome PKB Masuk Koalisi Prabowo-Gibran

Kamis, 25 April 2024 | 09:49

KPK akan Kembali Tangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng

Kamis, 25 April 2024 | 09:38

Pemerintah Kasih Gratis Konversi Motor Listrik, Begini Caranya

Kamis, 25 April 2024 | 09:37

Pembatasan Kendaraan Pribadi Belum Tentu Atasi Macet Jakarta

Kamis, 25 April 2024 | 09:28

Berantas Judi Online Harus Serius

Kamis, 25 April 2024 | 09:22

Selengkapnya