Berita

Plt Jubir Penindakan KPK, M. Ali Fikri/Net

Hukum

Ini Penyebab KPK Geledah Kamar Tahanan Bupati Kuansing Andi Putra

MINGGU, 24 OKTOBER 2021 | 19:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Akun media sosialnya memposting sebuah foto dan tulisan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergegas melakukan penggeledahan di kamar tahanan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra (AP).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial tentang postingan di akun media sosial tahanan KPK atas nama Bupati Kuansing Andi Putra, petugas Rutan KPK telah langsung melakukan penggeledahan di kamar tahanan dimaksud pada Sabtu (23/10).

"Dan tidak menemukan peralatan komunikasi apapun. Tersangka AP juga menyatakan dalam surat pernyataannya bahwa dirinya bukan yang menulis pesan status dalam Medsos dimaksud," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (24/10).


KPK kata Ali, memastikan bahwa seluruh tahanan KPK dilarang membawa atau menggunakan peralatan elektronik termasuk alat komunikasi ke dalam Rutan sebagaimana diatur Permenkumham 6/2013.

"Keamanan Rutan KPK juga dijaga oleh petugas 1x24 jam dan dipantau melalui berbagai kamera pengawas. KPK memeriksa secara detil dan berlapis kepada setiap tahanan yang akan masuk ke Rutan KPK," kata Ali.

Dengan demikian kata Ali, adanya postingan di akun medsos Bupati Andi tersebut dimungkinkan dilakukan oleh orang lain yang memegang atau mengelola akun medsosnya.

Berikut isi postingan akun media sosial Facebook atas nama Andi Putra Kuansing yang juga berisi sebuah foto yang memperlihatkan adanya enam orang yang sedang duduk melingkari meja bundar.

"Pertemuan hangat pak Suhardiman Amby dengan kader PDI pusat dan juga org perusahaan pt xxxx.. Sukses selalu pak plt Bupati Kuansing..semoga Kuansing berjaya dan bermarwah. Saya pribadi mohon maaf telah mengecewakan masyarakat Kuansing. Mohon doa dan suport nya agar bisa kembali ke Kuansing. Semoga cuma 20 hari dan KPK hanya mengada-ada tak punya bukti. Agar ku bisa bercerita kepada masyarakat Kuansing siapa penghianat dibalik ini semua," demikian unggahan Andi.

Dalam perkara suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) Sawit di Kabupaten Kuansing ini, Bupati Kuansing, Andi Putra (AP) telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan Sudarso (SDR) selaku General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA).

Dari hasil penyelidikan, PT AA sedang mengurus perpanjangan sertifikat HGU yang mana dalam prosesnya perlu menyertakan surat persetujuan dari Bupati.

Untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT AA yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yabg dimulai pada 2019 dan akan berakhir pada 2024 nanti, di mana salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU tersebut adalah membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dadi HGU yang diajukan.

Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT AA yang dipersyaratkan tersebut, terletak di Kabupaten Kampar di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuantan Singingi.

Agar persyaratan tersebut terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan kepada Bupati Andi dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.

Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Bupati Andi. Dalam pertemuan tersebut, Bupati Andi menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen kredit koperasi prima anggota (KKPA( untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuansing dibutuhkan minimal uang Rp 2 miliar.

Diduga telah terjadi kesepakatan antara Bupati Andi dan Sudarso terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut.

Atas kesepakatan itu, pada September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama sebagai tanda kesepakatan oleh Sudarso kepada Bupati Andi uang sebesar Rp 500 juta.

Selanjutnya pada Selasa (18/10) bertepatan saat OTT KPK, Sudarso diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada Bupati Andi dengan menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya