Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat jumpa pers penetapan tersangka suap proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan/Net

Hukum

Begini Penjelasan KPK Soal Temuan Proyek Lain Direktur PT. SSN di Muratara

SABTU, 23 OKTOBER 2021 | 14:51 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Satu tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan, Direktur PT Selaras SimPATI Nusantara (SSN), Suhandy, juga memiliki lelang proyek di wilayah lain yang sudah berjalan.

Tokoh pemuda Musi Rawa Utara (Muratara), Sumatra Selatan, Abdul Aziz, menduga Suhandy yang tersangkut kasus korupsi bersama Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin, memiliki penguasaan atas proyek-proyek yang cukup luas di wilayah Sumatra Selatan, alias bukan hanya di Muba.

Abdul Aziz menerangkan, berdasarkan penelusurannya di laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Muratara, PT SSN memiliki tiga proyek dengan nilai yang cukup fantastis.  


Pertama, proyek yang dikerjakan tersebut yakni pembangunan sungai lamban tigo di Desa Pauh Kecamatan Rawas Ilir dengan nilai proyek Rp 3.6 miliar di Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang,

Selanjutnya, peningkatan jalan dan jembatan BM II-Simpang Pabrik Lonsum dengan pagu anggaran Rp 17,9 miliar pada satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

Kemudian yang terkahir pembangunan jembatan sungai terentang Desa Pauh 1 Kacamatan Rawas Ilir dengan pagu anggaran Rp 4,3 miliar.

Abdul Aziz meyakini, KPK juga akan mendalami setiap informasi dalam kasus yang sedang ditanganinya. Termasuk tiga item proyek APBD 2021 di Muratara dengan total Rp 25 miliar lebih yang di menangkan oleh PT. SSN.

"Tentu menjadi hal penting untuk di lakukan penyelidikan oleh KPK bukan tidak mungkin cara-cara di Muba juga terjadi dalam setiap pengerjaan proyek oleh PT. SSN ini," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (23/10).

Menanggapi temuan di Muratara tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, penyidik sejauh ini masih akan fokus terlebih dahulu pada perkara suap lelang proyek di Muba.

"Kini sedang kami lengkapi pengumpulan bukti-buktinya," ujar Ali Fikri saat dihubungi Kantor Beria Politik RMOL, Sabtu (23/10).

Meski begitu, temuan Abdul Aziz mengenai tiga proyek lain yang juga menjadi garapan PT. SSN akan ikut didalami lembaga antirasuah dalam proses penyidikan ke depan.

"Untuk memastikan kebenarannya, setiap informasi kami pastikan akan dikonfirmasi kepada saksi-saksi yang dipanggil oleh penyidik," demikian Ali Fikri.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya