Berita

Tiga belas tersangka kasus pinjaman online yang dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya/Repro

Presisi

Penampakan Tersangka Pinjol, dari Penagih sampai Direktur

SABTU, 23 OKTOBER 2021 | 11:39 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di lima lokasi.

Kelima lokasi tersebut adalah Kelapa Gading, Jakarta Utara; Cengkareng, Jakarta Barat; Kelapa Dua, Tangerang; dua lokasi di Jakarta Pusat, yakni Pasar Baru, dan Tanah Abang.

"Sebanyak 13 orang sudah ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya dikutip dari Kantor Berita RMOLJakarta, Sabtu (23/10).


Dari 13 tersangka kasus pinjol ilegal, satu di antaranya merupakan direktur perusahaan.

Yusri mengatakan, mereka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari desk collection atau DC yang melakukan penagihan kepada korban dengan cara pengancaman kepada nasabah.

"Jadi ada unit DC, mereka tagih modus lewat SMS dan medsos para korban. Dengan ancaman diberikan, bahkan ada foto si konsumen diedit dan dijadikan satu gambar asusila untuk tujuan menekan peminjam dana," kata Yusri.

Lalu, ada SPV telemarketing yang bertugas mengirimkan iklan dan membujuk korban mengambil pinjaman online.

"SPV telemarketing ini tawarkan produk aplikasi pinjaman online. Dia buat SOP dan pastikan target pembayaran peminjam," kata Yusri.

Berikutnya human resource departement (HRD) perusahaan pinjol.

Dari lima kantor pinjol yang digerebek, polisi menemukan 105 aplikasi ilegal. Menurut Yusri, dari satu kasus, ada nasabah yang awalnya meminjam dana Rp 2,5 juta, namun tagihannya membengkak hingga Rp 104 juta.

Yusri pun mengimbau kepada para korban untuk melapor bila menerima ancaman-ancaman dari pihak pinjol.

"Kami akan tindak lanjuti laporan tersebut biar kami sikat tuntas sampai ke akarnya," demikian Yusri.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya