Berita

Tiga belas tersangka kasus pinjaman online yang dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya/Repro

Presisi

Penampakan Tersangka Pinjol, dari Penagih sampai Direktur

SABTU, 23 OKTOBER 2021 | 11:39 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di lima lokasi.

Kelima lokasi tersebut adalah Kelapa Gading, Jakarta Utara; Cengkareng, Jakarta Barat; Kelapa Dua, Tangerang; dua lokasi di Jakarta Pusat, yakni Pasar Baru, dan Tanah Abang.

"Sebanyak 13 orang sudah ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya dikutip dari Kantor Berita RMOLJakarta, Sabtu (23/10).


Dari 13 tersangka kasus pinjol ilegal, satu di antaranya merupakan direktur perusahaan.

Yusri mengatakan, mereka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari desk collection atau DC yang melakukan penagihan kepada korban dengan cara pengancaman kepada nasabah.

"Jadi ada unit DC, mereka tagih modus lewat SMS dan medsos para korban. Dengan ancaman diberikan, bahkan ada foto si konsumen diedit dan dijadikan satu gambar asusila untuk tujuan menekan peminjam dana," kata Yusri.

Lalu, ada SPV telemarketing yang bertugas mengirimkan iklan dan membujuk korban mengambil pinjaman online.

"SPV telemarketing ini tawarkan produk aplikasi pinjaman online. Dia buat SOP dan pastikan target pembayaran peminjam," kata Yusri.

Berikutnya human resource departement (HRD) perusahaan pinjol.

Dari lima kantor pinjol yang digerebek, polisi menemukan 105 aplikasi ilegal. Menurut Yusri, dari satu kasus, ada nasabah yang awalnya meminjam dana Rp 2,5 juta, namun tagihannya membengkak hingga Rp 104 juta.

Yusri pun mengimbau kepada para korban untuk melapor bila menerima ancaman-ancaman dari pihak pinjol.

"Kami akan tindak lanjuti laporan tersebut biar kami sikat tuntas sampai ke akarnya," demikian Yusri.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya