Berita

Jurubicara International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), Intan Bedisa/Ist

Hukum

Diduga Terlibat Konflik Lahan, Koalisi Sipil Keadilan Agraria Desak Kapolri Sanksi Tegas Kapolres Kampar

JUMAT, 22 OKTOBER 2021 | 22:08 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keterlibatan oknum kepolisian dalam kasus sengketa tanah di Kampar, Riau membuat Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria mendorong Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk mengambil sikap tegas.

Jurubicara International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), Intan Bedisa menerangkan, berbagai peristiwa ketidakpuasan masyarakat atas kinerja kepolisian harus menjadi perhatian Kapolri.

Pasalnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan 11 instruksi pada jajarannya yang tertuang dalam Telegram Nomor: ST/2162/X/HUK.2.8./2021, di mana salah satu instruksinya adalah perintah memberikan sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melanggar disiplin, kode etik maupun pidana.

Sebagai contoh, Intan menyebutkan satu problem serius di tubuh kepolisian adalah penyalahgunaan wewenang pada fungsi reserse kepolisian, karena kinerjanya yang tertutup dan sering kali justru digunakan sebagai alat oleh pihak-pihak yang kuat guna melumpuhkan masyarakat, termasuk melumpuhkan petani-petani yang sedang memperjuangkan haknya.

"Fungsi reserse adalah rimba yang sulit dipantau oleh masyarakat,” kata Intan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/10).

Telegram Kapolri tersebut, kata Intan, juga tidak menyentuh pejabat dan anggota kepolisian yang diduga kuat menjadi pelindung sekaligus melakukan pembiaran atas tindak pidana tertentu, seperti tindak pidana perkebunan.

Padahal kata dia, jamak diketahui dalam kasus-kasus konflik lahan, pertambangan dan kasus sumber daya alam lainnya terkait keterlibatan aparat sebagai salah satu aktor utama, baik sebagai backing maupun melakukan pembiaran terhadap perusahaan yang beroperasi secara ilegal.

Salah satu contoh mencolok, menurut Intan adalah bagaimana perusahaan perkebunan yang beroperasi tanpa izin di Kampar, Riau bisa beroperasi selama lebih dari 15 tahun.

"Padahal kebun tersebut bisa ditempuh hanya dalam waktu 30 menit dari Polda Riau," ucapnya.

Dalam kasus dugaan mafia tanah yang dilaporkan oleh Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) ke Bareskrim Polri dengan terlapor PT Langgam Harmuni dan mantan pejabat PTPN V, misalnya, Intan memandang Polda Riau hanya berpangku tangan.

"Alih-alih membantu petani yang sedang memperjuangkan hak, justru Polres Kampar gigih mengkriminalisasi Ketua Koperasi dan dua orang petani dengan kasus sarat rekayasa yang dilaporkan oleh Langgam Harmuni dan PTPN V," sesalnya.

Oleh karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria, yang antara lain terdiri dari INFID, Iparsial, The Indonesia Human Rights Monitor, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Yayasan Satu Keadilan (YSK), Setara Institute dan lain-lain, kata Intan, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan beberapa hal yang di antaranya sebagai berikut:

1. Memerintahkan Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi, mengambil langkah proaktif menindak perusahaan-perusahan perkebunan sawit yang beroperasi secara ilegal.

2. Memerintahkan Kapolda Riau menghentikan kriminalisasi terhadap petani dan Ketua Kopsa-M sekaligus memberikan perlindungan kepada petani yang sedang memperjuangkan hak-haknya.

3. Mencopot Kapolres Kampar dan Kasat Reskrim Polres Kampar yang secara nyata mempermalukan institusi Polri.

"Karena bertindak tidak profesional, tidak netral dan cenderung melayani dan melindungi korporasi yang bermasalah dengan melemahkan perjuangan Kopsa-M dan mengkriminalisasi ketua koperasi dan petani," tandas Intan.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

2.700 Calon Jemaah Haji Jember Mulai Berangkat 20 Mei 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:49

Bertahun Tertunda, Starliner Boeing Akhirnya Siap Untuk Misi Awak Pertama

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:39

Pidato di OECD, Airlangga: Indonesia Punya Leadership di ASEAN dan G20

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:27

Jokowi: Pabrik Baterai Listrik Pertama di RI akan Beroperasi Bulan Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:09

Keputusan PDIP Koalisi atau Oposisi Tergantung Megawati

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:49

Sri Mulyani Jamin Sistem Keuangan Indonesia Tetap Stabil di Tengah Konflik Geopolitik Global

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:40

PKB Lagi Proses Masuk Koalisi Prabowo-Gibran

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:26

Menko Airlangga Bahas 3 Isu saat Wakili Indonesia Bicara di OECD

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:11

LPS: Orang yang Punya Tabungan di Atas Rp5 Miliar Meningkat 9,14 Persen pada Maret 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:58

PKS Sulit Gabung Prabowo-Gibran kalau Ngarep Kursi Menteri

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:51

Selengkapnya