Berita

Ilustrasi Kejagung/Net

Hukum

Seorang Saksi Korupsi di Perum Perindo Meninggal Dunia di Ruang Pemeriksaan Kejagung

KAMIS, 21 OKTOBER 2021 | 22:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Seorang saksi kasus dugaan korupsi pada Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) tahun 2016-2019 meninggal dunia di ruang pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung)

Kepala Pusat Penerangan Umum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Kejagung melakukan pemeriksaan saksi dan memanggil sebanyak tujuh orang saksi pada hari ini, Kamis (21/10).

Selanjutnya kata Leonard, salah satu saksi berinisial IP selaku Advisor Divisi Penangkapan, Perdagangan dan Pengolahan (P3) Perum Perindo telah hadir pada pukul 11.04 WIB di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung.

Kemudian kata Leonard, saksi IP dijemput oleh tim penyidik dari ruang tunggu ke ruang pemeriksaan 10 serta dipersilakan duduk oleh tim penyidik.

"Namun saat tim penyidik sedang mempersiapkan berkas pemeriksaan, saksi IP mengalami sesak nafas hingga tidak sadarkan diri," kata Leonard kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis malam (21/10).

Melihat itu, tim penyidik melakukan upaya dengan memanggil pihak keamanan dalam untuk menghubungi pihak petugas medis di Poliklinik Kejagung.

Petugas medis yang datang dengan membawa tabung oksigen langsung memberikan bantuan pernafasan kepada IP melalui mulut dan pijat dada pada bagian jantung.

Selanjutnya, saksi IP segera dibawa dengan mobil ambulans milik Kejagung menuju RSU Adhyaksa.

"Namun saksi IP telah dipanggil oleh Tuhan Yang Maha Kuasa dan saat ini almarhum berada di RSU Adhyaksa yang nantinya akan diserahkan kepada pihak keluarga," jelas Leonard.

Atas kejadian tersebut, pihak Kejagung menyampaikan rasa belasungkawa dan turut berdukacita kepada seluruh keluarga atas meninggalnya saksi IP.

"Semoga almarhum diterima di sisi Allah SWT dan diberikan tempat terbaik di sisi-Nya. Amin," kata Leonard.

Pada hari ini juga, Kejagung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara korupsi pada Perum Perindo tahun 2016-2019.

Ketiga tersangka tersebut yaitu, NMB selaku Direktur PT Prima Pangan Madani; LS selaku Direktur PT Kemilau Bintang Timur; dan WP selaku karyawan BUMN atau mantan Vice President P3 Perum Perindo.

Untuk tersangka NMB dan LS, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan tersangka WP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Dalam perkara ini, pada 2017 dalam rangka meningkatkan pendapatan perusahaan, ketika Direktur Utama Perindo dijabat oleh SJ, Perum Perindo menerbitkan surat utang jangka menengah atau medium term notes (MTN) dan mendapatkan dana sebesar Rp 200 miliar yang terdiri dari sertifikat jumbo MTN Perum Perindo tahun 2017 seri A dan sertifikat jumbo MTN Perum Perindo tahun 2017 seri B.

Tujuan MTN tersebut digunakan untuk pembiayaan di bidang perikanan tangkap. Namun, faktanya penggunaan dana MTN seri A dan B tidak digunakan sesuai dengan peruntukan.

MTN seri A dan B sebagian besar digunakan untuk bisnis perdagangan ikan yang dikelola oleh Divisi P3 atau strategi bussines unit (SBU) fish trade and processing (FTP) yang dipimpin oleh WP.

Pada Desember 2017, Dirut Perindo berganti kepada RS yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Operasional Perindo. Kemudian RS mengadakan rapat dan pertemuan dengan Divisi P3 yang diikuti oleh IP untuk membahas pengembangan bisnis Perum Perindo menggunakan dana MTN seri A dan B, kredit Bank BTN Syariah dan kredit Bank BNI.

Selanjutnya, ada beberapa perusahaan dan perseorangan yang direkomendasikan oleh IP kepada Perindo untuk dijalankan kerjasama perdagangan ikan. Yaitu PT Global Prima Santosa (GPS), PT Kemilau Bintang Timur (KBT) S/TK dan RP.

Selain itu ada juga pihak lain yaitu PT Etmico Makmur Abadi, PT SIG Asia, Dewa Putu Djunaedi, CV Ken Jaya Perkara, CV Tuna Kieraha Utama, Law Aguan, Pramudji Candra, PT Prima Pangan Madani, PT Lestari Sukses Makmur, dan PT Tri Dharma Perkasa.

Metode yang digunakan dalam bisnis perdagangan ikan ini adalah metode jual beli ikan putus. Dalam penunjukan mitra bisnis perdagangan ikan tersebut, Perindo melalui Divisi P3 tidak ada melakukan analisa usaha, rencana keuangan dan proyeksi pengembangan usaha.

Selain itu, dalam melaksanakan bisnis perdagangan ikan tersebut, beberapa pihak tidak dibuatkan perjanjian kerjasama, tidak ada berita acara serah terima barang, tidak ada laporan jual beli ikan dan tidak ada dari pihak Perindo yang ditempatkan dalam penyerahan ikan dari supplier kepada mitra bisnis Perum Perindo.

Akibat penyimpanan tersebut, menimbulkan transaksi-transaksi fiktif yang dilakukan oleh mitra bisnis perdagangan ikan Perum Perindo. Kemudian transaksi-transaksi fiktif tersebut menjadi tunggakan pembayaran mitra bisnis perdagangan ikan kepada Perum Perindo kurang lebih sebesar Rp 149 miliar.

Populer

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Rusia Pakai Rudal Siluman Rahasia untuk Bombardir Infrastruktur Energi Ukraina

Jumat, 12 April 2024 | 16:58

Pemberontak Menang, Pasukan Junta Ngacir Keluar Perbatasan Myawaddy

Kamis, 11 April 2024 | 19:15

Megawati Peringatkan Bakal Terjadi Guncangan Politik Setelah Jokowi Jadi Malin Kundang

Kamis, 11 April 2024 | 18:23

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

UPDATE

TKN Bentuk Satgas Antisipasi Kehadiran Relawan dan Pendukung di MK

Jumat, 19 April 2024 | 23:32

Jawab Berbagai Tuduhan Miring, PT NDK Resmi Bubar Sesuai Hukum

Jumat, 19 April 2024 | 23:05

Gara-gara Peta Maroko, Kesebelasan Renaissance dari Berkane Dilarang Masuk Aljazair

Jumat, 19 April 2024 | 23:04

Bukan Farhan, Nasdem Ternyata Siapkan Sosok Ini untuk Pilwalkot Bandung

Jumat, 19 April 2024 | 22:49

Prabowo Minta Pendukung Tidak Turun Aksi saat Putusan MK

Jumat, 19 April 2024 | 22:34

Relawan Desak MK Buka Jalan Kemenangan Prabowo-Gibran

Jumat, 19 April 2024 | 22:05

Bertemu Menkeu Selandia Baru, Sri Mulyani Tukar Cerita Soal Kelola APBN

Jumat, 19 April 2024 | 21:58

Buntut Serangan ke Israel, AS Batasi Akses Teknologi Iran

Jumat, 19 April 2024 | 21:40

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

Ajukan Peninjauan Kembali, PT BMI Bawa 7 Bukti Baru

Jumat, 19 April 2024 | 21:33

Selengkapnya