Berita

Plt Jurubicara Bidang Penindakan KPK, M. Ali Fikri/RMOL

Hukum

Berkas Kasus Tanah Munjul Lengkap, Korporasi dan Petinggi PT Adonara Propertindo dan PT ABAM Segera Diadili

KAMIS, 21 OKTOBER 2021 | 20:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan tiga petinggi perusahaan dan satu korporasi PT Adonara Propertindo (AP) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, M. Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK, Putra Iskandar telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan beberapa terdakwa terkait perkara rasuah pengadaan tanah munjul.

Mereka diantaranya: Anja Runtuwene selaku Wakil Direktur PT AP; Tommy Adrian selaku Direktur PT AP; Rudy Hartono Iskandar selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM); dan terdakwa korporasi PT AP pada hari ini, Kamis (21/10).


"Penahanan khusus untuk terdakwa Anja Runtuwene, terdakwa Rudi Hartono Iskandar dan terdakwa Tommy Adrian menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor," ujar Ali kepada wartawan, Kamis malam (21/10).

Selanjutnya kata Ali, tim JPU tinggal menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dalam perkara korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta tahun 2019.

Para terdakwa kata Ali, didakwa dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dan dakwaan Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Sementara dari pihak perusahaan BUMD DKI Jakarta yakni Yoory Corneles selaku mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya telah terlebih dahulu menjalani persidangan.

Yoory didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian negera sebesar Rp 152 miliar lebih. Yaitu memperkaya Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik atau beneficial owner korporasi PT Adonara Propertindo (AP) sebesar Rp 152.565.440.000.

Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) merupakan BUMD Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang bergerak di bidang properti, penyediaan tanah, pembangunan perumahan dan bangunan maupun melaksanakan proyek-proyek penugasan dari Pemprov DKI seperti pembangunan hunian DP 0 Rupiah dan penataan kawasan niaga Tanah Abang.

Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut, PPSJ mendapatkan penyertaan modal daerah (PMD) Provinsi DKI Jakarta.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya