Berita

Kepala Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Ganip Warsito/Net

Nusantara

Satgas Terbitkan SE 21/2021, Berlakukan Tes PCR Sebagai Syarat Perjalanan

KAMIS, 21 OKTOBER 2021 | 17:08 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tes Covid-19 dengan metode RT-PCR dijadikan syarat yang harus dipenuhi pelaku perjalanan dalam negeri, dan resmi diatur dalam Surat Edaran (SE) terbaru Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

SE terbaru Satgas Penanganan Covid-19 tercatat dengan nomor SE 21/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang efektif berlaku mulai Kamis ini (21/10).

Kepala Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Ganip Warsito menerangkan, SE ini tidak menghapus Addendum SE Satgas nomor 17/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Katanya, Addendum SE 17/2021 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan SE 21/2021 dan belum berakhir hingga masa habisnya d 31 Oktober 2021.

Karena itu, Ganip menerangkan bahwa maksud SE 21/2021 adalah untuk menerapkan protokol kesehatan kepada pelaku perjalanan dalam negeri.

"Tujuan Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19," ujar Ganip dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/10).

Beberapa ketentuan di dalam SE 21/2021 ini yakni yang pertama mewajibkan pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke wilayah Pulau Jawa dan Bali membawa kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Syarat yang sama juga berlaku bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi laut dan darat dengan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan kereta api antarkota dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa-Bali. Tapi, di kelompok ini diperbolehkan membawa hasil negatif rapid test antigen yang diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke wilayah Pulau Jawa-Bali yang masuk kategori PPKM Level 2 dan 1 hanya disyaratkan membawa hasil negatif tes RT-PCR (2x24 jam) atau Rapid Tes Antigen (1x24 jam).

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Ukraina Lancarkan Serangan Drone di Beberapa Wilayah Rusia

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:03

Bonus Olimpiade Ditahan, Polisi Prancis Ancam Ganggu Prosesi Estafet Obor

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:02

Antisipasi Main Judi Online, HP Prajurit Marinir Disidak Staf Intelijen

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:37

Ikut Aturan Pemerintah, Alibaba akan Dirikan Pusat Data di Vietnam

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:29

KI DKI Ajak Pekerja Manfaatkan Hak Akses Informasi Publik

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:27

Negara Pro Rakyat Harus Hapus Sistem Kontrak dan Outsourcing

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:17

Bandara Solo Berpeluang Kembali Berstatus Internasional

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:09

Polisi New York Terobos Barikade Mahasiswa Pro-Palestina di Universitas Columbia

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:02

Taruna Lintas Instansi Ikuti Latsitardarnus 2024 dengan KRI BAC-593

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:55

Peta Koalisi Pilpres Diramalkan Tak Awet hingga Pilkada 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:50

Selengkapnya