Berita

Kepala Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Ganip Warsito/Net

Nusantara

Satgas Terbitkan SE 21/2021, Berlakukan Tes PCR Sebagai Syarat Perjalanan

KAMIS, 21 OKTOBER 2021 | 17:08 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tes Covid-19 dengan metode RT-PCR dijadikan syarat yang harus dipenuhi pelaku perjalanan dalam negeri, dan resmi diatur dalam Surat Edaran (SE) terbaru Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

SE terbaru Satgas Penanganan Covid-19 tercatat dengan nomor SE 21/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang efektif berlaku mulai Kamis ini (21/10).

Kepala Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Ganip Warsito menerangkan, SE ini tidak menghapus Addendum SE Satgas nomor 17/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.


Katanya, Addendum SE 17/2021 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan SE 21/2021 dan belum berakhir hingga masa habisnya d 31 Oktober 2021.

Karena itu, Ganip menerangkan bahwa maksud SE 21/2021 adalah untuk menerapkan protokol kesehatan kepada pelaku perjalanan dalam negeri.

"Tujuan Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19," ujar Ganip dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/10).

Beberapa ketentuan di dalam SE 21/2021 ini yakni yang pertama mewajibkan pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke wilayah Pulau Jawa dan Bali membawa kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Syarat yang sama juga berlaku bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi laut dan darat dengan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan kereta api antarkota dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa-Bali. Tapi, di kelompok ini diperbolehkan membawa hasil negatif rapid test antigen yang diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke wilayah Pulau Jawa-Bali yang masuk kategori PPKM Level 2 dan 1 hanya disyaratkan membawa hasil negatif tes RT-PCR (2x24 jam) atau Rapid Tes Antigen (1x24 jam).

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Status Hukum dan Akuntansi Danantara Alami Kebingungan

Minggu, 26 Juli 2026 | 03:23

Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Dua Korban Aksi Kekerasan di Yahukimo

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:57

Pembangunan Papua Harus Dimulai dari Pendidikan Anak

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:42

Pengusutan Diskriminasi WNI di Bali Penting Buat Jaga Wibawa Hukum

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:24

Dari Ekopol Kolonial Menuju Berdaulat

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:57

Generasi Emas Institute jadi Harapan Baru Anak Muda Menatap 2045

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:33

Lahirnya Generasi Hebat OAP Tolok Ukur Keberhasilan PSN Papua

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:10

Polda Jabar Selidiki Penemuan Jenazah Seorang Satpam di Waduk Jatiluhur

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:53

Cegah Bad Mining Lewat Koperasi

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:35

Dana Keistimewaan Yogyakarta Sukses Berdayakan Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:12

Selengkapnya