Berita

Kepala Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Ganip Warsito/Net

Nusantara

Satgas Terbitkan SE 21/2021, Berlakukan Tes PCR Sebagai Syarat Perjalanan

KAMIS, 21 OKTOBER 2021 | 17:08 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tes Covid-19 dengan metode RT-PCR dijadikan syarat yang harus dipenuhi pelaku perjalanan dalam negeri, dan resmi diatur dalam Surat Edaran (SE) terbaru Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

SE terbaru Satgas Penanganan Covid-19 tercatat dengan nomor SE 21/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang efektif berlaku mulai Kamis ini (21/10).

Kepala Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Ganip Warsito menerangkan, SE ini tidak menghapus Addendum SE Satgas nomor 17/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.


Katanya, Addendum SE 17/2021 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan SE 21/2021 dan belum berakhir hingga masa habisnya d 31 Oktober 2021.

Karena itu, Ganip menerangkan bahwa maksud SE 21/2021 adalah untuk menerapkan protokol kesehatan kepada pelaku perjalanan dalam negeri.

"Tujuan Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19," ujar Ganip dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/10).

Beberapa ketentuan di dalam SE 21/2021 ini yakni yang pertama mewajibkan pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke wilayah Pulau Jawa dan Bali membawa kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Syarat yang sama juga berlaku bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi laut dan darat dengan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan kereta api antarkota dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa-Bali. Tapi, di kelompok ini diperbolehkan membawa hasil negatif rapid test antigen yang diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke wilayah Pulau Jawa-Bali yang masuk kategori PPKM Level 2 dan 1 hanya disyaratkan membawa hasil negatif tes RT-PCR (2x24 jam) atau Rapid Tes Antigen (1x24 jam).

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Rakornas BEM KSI Bawa Misi Besar

Jumat, 21 Agustus 2026 | 20:08

BNPB Catat 8 Provinsi Terjadi Karhutla Selama 2 Hari, Wilayah IKN Jadi Prioritas

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:52

Menkop Dorong Anak Muda Malang Bentuk Koperasi untuk Perkuat Usaha

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:51

Gus Yaqut Seret Pemerintah Arab Saudi demi Bantah Dakwaan KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:48

Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:34

BRI Group Kelola Ekosistem Emas 153 Ton melalui Ekosistem Ultra Mikro

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:23

Belajar dari Kehancuran Harappa

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:09

Pertarungan Para King Maker dan Super-Konektor Belakang Layar Pilpres 2029

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:29

Petinggi PT Pakuwon Jati Diperiksa KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:28

Semua Elemen Masyarakat Harus Jaga Jakarta Tetap Kondusif

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:05

Selengkapnya